Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi
Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Akan Laporkan Polisi Polda Metro Jaya ke Propam
Razman Arif Nasution, kuasa hukum dokter Richard Lee berencana akan membuat laporan ke Propam terhadap petugas Polda Metro Jaya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Razman Arif Nasution, kuasa hukum dokter Richard Lee berencana akan membuat laporan ke Propam terhadap petugas Polda Metro Jaya yang diduga sudah menangkap paksa kliennya.
Pengacara kenamaan ini menilai, tidak hanya menyalahi aturan, penangkapan kliennya itu juga dipenuhi dengan kebohongan oleh petugas.
"Mereka berbohong kepada saya dan istrinya dr Richard Lee. Saya minta petugas itu diperiksa karena mereka janji tidak akan bawa handphone, tidak akan bawa dr Richard Lee. Tapi pada faktanya justru dibawa," ujarnya saat ditemui setelah melakukan audiensi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, proses penetapan tersangka hingga penangkapan terhadap dr Richard Lee dilakukan dengan tidak wajar.
Apalagi dr Richard Lee hanya tersandung kasus yang dianggapnya remeh-temeh yakni Undang-Undang ITE.
"Tidak ada urusannya dengan keamanan negara, tidak ada urusannya dengan simbol negara, dengan kepala negara. Jadi urgensinya apa. Klien saya dibawa pakai jalur darat. Padahal kan bisa tunggu saya datang dan kita komunikasi. Nah oleh karena itu, saya mau mereka mempertanggungjawabkan tindakan itu," tegasnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee, Razman mengatakan dirinya akan mempertanyakan hal tersebut melalui gelar perkara terbuka sesuai dengan perkap kapolri.
Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke pra-peradilan.
"Artinya saya tidak izinkan klien saya diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum kalau dia memang sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Datangi Mapolda Sumsel
Sebelumnya, Reni Effendi, istri dr Richard Lee didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mendatangi Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Kedatangannya untuk mempertanyakan kelanjutan Laporan Kepolisian yang sudah dibuat untuk melaporkan Kartika Putri.
Razman berujar, dr Richard Lee sudah melaporkan balik Kartika Putri terkait UU ITE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu (3/2/2021) lalu.
Namun menurutnya, laporan kepolisian tersebut hingga saat ini belum diproses aparat kepolisian.
"Tujuan kesini adalah untuk menanyakan laporan klien saya," katanya.