Heboh Karikatur Soal UKT Unsri dari LPM Limas, Ini Kata Pengamat Sumsel

Bagindo Togar Butar Butar, menyayangkan tindakan represif Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sriwijaya (Unsri)

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Bagindo Togar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerhati politik dan sosial dari Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) Bagindo Togar Butar Butar, menyayangkan tindakan represif Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) LIMAS FISIP Unsri.

Tindakan represif berupa ancaman sanksi akademik diberikan kepada para pengurusnya karena perkara karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS. 

"Yang paling menyita perhatian, pertanyaan mendasar masyarakat, terkhusus para pegiat jurnalistik atau insan pers, adalah seberapa parah, nyeleneh dan tak etiskah  karikatur hasiil kreatifitas para pengurus LPM LiMaS Fisip Unsri itu? Sampai- sampai elite Dekanat Fisip Unsri kebakakaran jenggot, over responsif dan rada represif terhadap kawan kawan pegiat media internal kampus ini," kata Bagindo, Rabu (11/8/2021).
 

Bagindo, sebagai pendiri dan sempat Pemimpin Redaksi LPM LIMAS pada awal tahun 1987 bersama kawan-kawan kuliah kala itu menceritakan, jika di era Orde Baru yang sangat represif, para Dosen serta petinggi Kampus begitu bijaksana, menyikapi kritik dengan cara berdialog atau ancaman akademik, memberi solusi atau input edukatif. 

"Mengapa di era sekarang yang sangat  mengedepankan nilai nilai demokrasi, kampus menjadi sebaliknya, terkesan otoritarian, orientasi struktural dan anti kritik alias alergi atas perbedaan-perbedaan," jelasnya.

Ditambahkan mantan ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fisip Unsri periode 2013-2018 ini mengumpakaman, jika para mahasiswa saat ini diposisikan sebagai "bumper" agar terkesan loyal atau hormat kepada pihak rektorat. 

Ia pun mengimbau kepada pihak rektorat untuk lebih mengedepakan didikan dan ajarkan para Mahasiswa, supaya sesuai dengan tujuan atau harapan, atas mereka untuk mampu paham menjalankan kultur akademik. 

"Bukan dengan cara cara mengancam mahasiswa, dengan mengandalkan Jabatan struktural mereka diUniversitas. Disarankan semua pihak untuk bersikap egaliter, tak jumawah dan terbuka. Agar permasalahan tak berlarut, kegiatan akademik mahasiswa kembali berjalan dan kebebasan berekspresi diperguruan tinggi tetap terjaga," tukasnya.

Sebelumnya juga, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam tindakan represif Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) LIMAS FISIP Unsri.

"Dari fakta yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Palembang, pihak kampus Unsri keberatan pada karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS berupa karikatur tentang isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tengah hangat di Unsri. Seperti diketahui, saat ini mahasiswa Unsri sedang berjuang meminta keringanan UKT di masa pandemi. Karikatur itu dipublikasikan pada fitur instastory akun resmi Instagram LPM LIMAS pada 3 Agustus 2021 lalu," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Palembang, Muslim.

Perkembangan terbaru Dekanat FISIP Unsri akan memberikan sanksi berupa skorsing jika pengurus LPM LIMAS tidak membuat video permintaan maaf, meminta maaf ke Rektor Unsri dan membawa orangtua menghadap ke pemimpin fakultas. 

"AJI Palembang menganggap sanksi akademik seperti ini merupakan tindakan represif. Apalagi diberikan kepada para jurnalis," katanya.

Menurutnya, LPM LIMAS merupakan lembaga pers kampus yang keberadaan diakui dan disahkan sendiri oleh Dekan FISIP Unsri. Artinya ketika pihak kampus mengakuinya sebagai organisasi pers maka keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan dengan jalur jurnalistik pula. Dalam hal ini misalnya hak jawab atau hak koreksi yang merujuk kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

"Karikatur yang dipublikasikan oleh LPM LIMAS adalah karya jurnalistik. Penerbitan karikatur itu merujuk pada permasalahan yang tengah terjadi di Universitas Sriwijaya. Selain itu LPM LIMAS juga sedang melakukan salah satu perannya sebagai lembaga pers yakni kontrol sosial. Pemberian sanksi akademik pada jurnalis mahasiswa adalah tindakan represif yang tak menghargai kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia yang dijamin lewat undang-undang," tegasnya.

Saat ini Tribunsumsel.com sedang berusaha meminta klarifikasi dari pihak Dekanat FISIP Unsri tentang perkara ini. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved