Berita Palembang
Cerita Calon Penumpang dari Bandara SMB II Palembang, Biaya PCR Sama dengan Harga Tiket
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Calon penumpang pesawat dari Bandara Sultan Mahmmud Badaruddin (SMB) II Palembang, wajib telah memiliki hasil negatif RT-PCR (berlaku 2x24 jam) sebagai syarat penerbangan dari dan ke Bandara SMB II Palembang, mulai Rabu (11/8/2021).
Selain itu juga, calon penumpang juga harus menunjukkan dirinya telah divaksin minimal dosis pertama.
"Persyaratan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021," kata General Manager Garuda Indonesia Cabang Palembang Meisye Paulina Tambunan, Kamis (12/8) pasca perpanjangan penerapan PPKM Level 4 di Palembang.
Dijelaskan dari SE Kemenhub itu juga, jika calon penumpang tidak bisa menunjukkan surat keterang divaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah jika belum dapat divaksinasi atas alasan medis.
Sedangkan anak- anak dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Sementara pihak PT Angkasa Pura 2 SMB II Palembang menerangkan, ditengah penerapan PPKM level 4 di Kota Palembang, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II juga mengingatkan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan dengan pesawat jika mendesak.
Adapun Kementerian Perhubungan telah merilis Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dimana, tujuan penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
“Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan”, jelasnya.
Sedangkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing”, tambahnya.
Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota”, tegas Dirjen Novie.
Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, diantaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.