Berita Palembang

PPKM Level 4 di Palembang, DPRD Sumsel Minta Jangan Lupakan Sektor Ekonomi

PPKM di Kota Palembang masih berlaku hingga 23 Agustus mendatang. DPRD Provinsi Sumsel ingatkan Pemerintah Kota Palembang.

Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Jembatan Ampera Icon Kota Palembang. Kota Palembang memberlakukan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus 2021 Mendatang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Palembang akhirnya  diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Kenedi menekankan dalam perpanjangan PPKM ini pemerintah daerah, jangan melupakan sektor ekonomi.

“ Pendekatan kesehatan itu penting, prokes penting, vaksinasi penting tapi pendekatan ekonomi juga penting, kita harapkan agar setiap OPD agar  seluruh anggaran yang sudah disahkan sudah jalan sehingga  ada geliat perekonomian , kalau stagnan ya ekonomi  juga stagnan,” katanya.

Menurutnya jika sektor ekonomi tidak berjalan akan berdampak ke sektor sosial, dan akan terjadi PHK massal.

“ Orang kalau sudah tidak makan , tidak ada penghasilan, akhirnya  berdampak ke sosial  dan ini dampak sosialnya banyak salah satunya  bisa ke kriminal,” ujar politisi PPP ini.

Selain itu beberapa waktu lalu Komisi V DPRD Sumsel menurutnya sudah melakukan  kunjungan kesejumlah puskesmas yang ada di Sumsel seperti di wilayah OKU Timur, Banyuasin.

“ Target mereka 100 an sehari vaksin , mudah-mudahan kalau seluruh puskesmas jalan target pemerintah untuk vaksin bisa terpenuhi,” pungkasnya.

PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 

Sebelumnya, Walikota Palembang, H Harnojoyo mengungkapkan jika Kota Palembang masih harus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021. 

Selama dua pekan PPKM Level 4 lalu, hasil optimalisasi Satgas Penanganan Covid-19 telah menghasilkan penurunan angka Bed Occupancy Rate (BOR) dan sekarang diangka 67,7 Persen. 

Meski begitu, kata Harnojoyo, penerapan PPKM Level 4 yang berlanjut kembali akan dilakukan sejumlah penyesuaian. Diantaranya, kegiatan tempat ibadah diperbolehkan dengan jemaah minimal 25 persen dari kapasitas. 

Sedangkan untuk operasional mall masih terbatas, dan ia tidak akan memberlakukan penggunaan kartu vaksin untuk masuk mall. 

"Begini ya pertama masyarakat kita belum divaksin semua, kemudian vaksin juga bukan menjamin orang tidak terpapar covid-19. Saat saya mengunjungi para isoman itu ada yang sudah divaksin juga masih terpapar. Artinya, masyarakat harus lebih peduli untuk disiplin protokol kesehatan, " Katanya, Selasa (10/8/2021) 

Harnojoyo menambahkan, pemberlakukan operasional terbatas bagi pusat perbelanjaan ini merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat.

Dimana penetapan level status COVID-19 di daerah, karenanya ia berharap para pelaku usaha bisa memaklumi hal ini.
Semua dimaksudkan agar penyebaran kasus COVID-19 ini terkendali. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved