Berita Nasional
PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus, Berikut Sederet Aturan Barunya
PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus. Apa saja aturan barunya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Harusnya PPKM Level 4 berakhir pada 9 Agustus lalu, kini PPKM Level 4 kembali diperpanjang.
Khusus luar Jawa dan Bali, yakni wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 4 berlaku lagi sejak 10-23 Agustus 2021.
PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa-Bali hanya mencakup 45 Kabupaten/Kota.
Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021.
Inmendagri ini mengatur kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, juga diatur penerapanan kegiatan PPKM Level 4 di wilayah luar Jawa-Bali tersebut.
Berikut PPKM Level 4 (empat) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud;
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Homeb(WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));