Berita Nasional

PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus, Berikut Sederet Aturan Barunya

PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus. Apa saja aturan barunya

Editor: Weni Wahyuny
HARTATI/TRIBUNSUMSEL.COM
Suasana Mall di Palembang. PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.

Harusnya PPKM Level 4 berakhir pada 9 Agustus lalu, kini PPKM Level 4 kembali diperpanjang.

Khusus luar Jawa dan Bali, yakni wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 4 berlaku lagi sejak 10-23 Agustus 2021.

PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa-Bali hanya mencakup 45 Kabupaten/Kota.

Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021.

Inmendagri ini mengatur kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, juga diatur penerapanan kegiatan PPKM Level 4 di wilayah luar Jawa-Bali tersebut.

Berikut PPKM Level 4 (empat) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud;

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Homeb(WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved