Berita Nasional

PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus, Berikut Sederet Aturan Barunya

PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus. Apa saja aturan barunya

Editor: Weni Wahyuny
HARTATI/TRIBUNSUMSEL.COM
Suasana Mall di Palembang. PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

"Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4 (empat)," demikian beleid yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).

Baca berita lainnya langsung di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi Hingga Papua 10-23 Agustus 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved