Berita Nasional
PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus, Berikut Sederet Aturan Barunya
PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus. Apa saja aturan barunya
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
"Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4 (empat)," demikian beleid yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).
Baca berita lainnya langsung di Google News