Perawat Suntik Vaksin Kosong

Nasib Perawat yang Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong, Menangis Minta Maaf ke Seluruh Warga Indonesia

Perawat yang suntikkan vaksin Covid-19 kosong ke anak diancam hukuman penjara 1 tahun. Ini permintamaafannya

Editor: Weni Wahyuny
(Twitter @Irwan2yah)
Perawat suntikkan vaksin Covid-19 kosong ke seorang anak viral hingga akhirnya berbuntut panjang. Ia terancam hukuman 1 tahun penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib EO perawat yang diduga suntikkan vaksin Covid-19 kosong ke anak di Pluit, Jakarta Utara.

Perawat yang suntik vaksin Covid-19 kosong ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.

EO dianggap lalai karena telah menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kepada peserta vaksinasi berinisial BLP pada Jumat (6/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini diketahui setelah unggahan viral di media sosial.

Dalam unggahan yang viral di media sosial, terekam detik-detik EO telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP.

Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.

"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Berbekal video viral yang beredar, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi lalu menyelidiki sekolah tempat vaksinasi diselenggarakan dan mencari keberadaan penyuntik vaksin Covid-19 kosong seperti yang ada dalam video.

Baca juga: Tangis Perawat Minta Maaf karena Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong : Saya Tidak Ada Niat Apapun

Kemudian, polisi mengamankan EO yang bertugas sebagai vaksinator dalam
video viral tersebut.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara lalu mendalami kasus ini dan berhasil mengamankan EO.

"Dia tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, sesuai di video viral tersebut," jelas Yusri.

EO bertugas sebagai vaksinator di salah satu sekolah di Penjaringan pada 6 Agustus 2021.

Saat bertugas, EO dinilai lalai karena menyuntikkan vaksin kosong terhadap salah satu peserta.

Penyidik menjerat EO melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved