Berita Muratara
Muratara Boleh Belajar Mengajar Tatap Muka, Disdik: Kami Masih Jarak Jauh, Tunggu Edaran Bupati
Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) merupakan salah satu daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang boleh melakukan kegiatan belajar mengajar secara t
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) merupakan salah satu daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang boleh melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Hal itu karena kabupaten ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk wilayah Level 3 di luar Pulau Jawa-Bali bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Namun demikian, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan maksimum kapasitas 50 persen, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara, Sukamto melalui Kabid Dikdas Seprian mengatakan untuk saat ini mereka masih menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Musi Rawas Utara Nomor 420/1305/Disdik tanggal 28 Juli 2021.
"Untuk saat ini kita masih mengikuti surat edaran sebelumnya. Terkait sekarang sudah boleh tatap muka, tentu kami menunggu surat edaran terbaru dari pak bupati," kata Seprian, Selasa (10/8/2021).
Dia mengatakan sebelumnya daerah ini sudah menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PMT) terbatas tahun pelajaran 2021/2022 bagi sekolah tingkat PAUD/TK, SD, SMP maupun PKBM.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Musi Rawas Utara Nomor 420/309/Disdik tanggal 7 Juli 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran di massa pandemi Covid-19.
Belakangan belajar tatap muka ditunda setalah ada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1.
"Awalnya pada tahun ajaran baru tadi kita sudah tatap muka terbatas, setelah ada instruksi Mendagri kita balik lagi belajar jarak jauh. Sekarang kabarnya sudah boleh tatap muka lagi," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni mengajak semua pihak untuk menurunkan level PPKM di daerah ini dari level 3 menjadi level 2.
Devi telah memerintahkan Camat, Kades dan Lurah untuk turun ke lapangan dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Kita sangat serius menangani pandemi ini. Mari kita terus berdoa agar Covid-19 di daerah kita tidak meningkat, kita juga harus terus sabar mendidik masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.