Berita Lubuklinggau
Kecanduan Judi Online, Pria 27 Tahun Residivis Pencurian di Lubuklinggau Curi HP
Tersangka mengakui dirinya mengambil dua unit hp milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan berpura pura memanggil pemilik rumah.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Angga Lesmana warga Jl. Ketitiran RT 05, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) kembali diamankan Polisi.
Pria berusia 27 tahun residivis kasus pencurian ini diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian di rumah Efendi Andi Artha di Jl.Kesehatan RT, 05 Kelurahan Pasar pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat.
Akibat ulahnya, tersangka diamankan Tim Gas Pol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (10/8/2021) kemarin.
Hasil interogasi kepada tersangka ia mengakui bahwa uang hasil pencuriaanya selalu digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Jumat (6/8/2021) sekira pukul 06.00 WIB di rumah korban.
"Terungkapnya aksi pencurian ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota reskrim dengan cara melakukan introgasi dan hasil pengecekan CCTV yang ada di Rumah Sakit Dr Sobirin Lubuklinggau," ungkapnya pada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Hasilnya diketahui tersangka masuk dan mengambil dua unit handphone yang ada di ruang tamu, selanjutnya anggota reskrim Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim melakukannya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Selanjutnya pelaku didapat informasi berda di rumahnya, lalu anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 unit hp milik korban," ujarnya.
Handphonenya hasil curiannya jenis VIVO Y91 C dan Hp OPPO A11 K dan dua unit Hp tersebut sudah dijual tersangka sebesar Rp. 800 ribu dan uang dari hasil pencurian tersebut di gunakan untuk bermain judi poker.
"Hasil interogasi tersangka mengakui dirinya mengambil dua unit hp milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan berpura pura memanggil pemilik rumah," ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka masuk melihat Hp korban ada di atas meja dan mengambilnya. Keesokan harinya Hp tersebut dijual tersangka uang hasil penjualan Hp tersebut digunakan untuk bermain judi online.
"Tersangka merupakan residivis dalam perkara curat dan pernah dihukum 8 bulan dil Lapas Kota Lubuklinggau," ujarnya.
Baca juga: Dua Pria Asal Palembang Jual Senjata di Desa Pedu OKI, Diringkus Tim Macan Komering Polsek Jejawi
Baca berita lainnya langsung dari google news.