Tahanan Dibunuh

BREAKING NEWS: Pembunuhan Mengerikan di Sel Polres OKI, Benny Dikepung 35 Tahanan

Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir membeberkan penyebab pasti salah seorang tahanan kasus narkoba yang meninggal dunia saat berada

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
WINANDO
Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto saat menggelar Press Release di Mapolres OKI, Selasa (10/8/2021) siang. 

"Para tersangka akan kita kenakan pasal 170 KUHP karena melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tambahnya.

Terkait jumlah tahanan, Kompol Handoko membenarkan adanya over kapasitas yang disebabkan situasi pandemi, karena ada beberapa tahanan yang seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap 2. Namun masih dititipkan ke sel Polres OKI.

"Semoga hal serupa tidak terjadi dikemudian hari dan tentunya nanti akan kita evaluasi bagaimana sistem penjagaan apakah ada unsur kelalaian atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu, Hermansyah salah seorang tersangka menyatakan dirinya tersulut emosi lantaran teriakan dari penghuni sel yang menyatakan bahwa korban merupakan seorang Cepu.

"Jadi saya ikut-ikutan saja menganiaya dengan cara memukul sebanyak 3 kali ke bagian leher korban," ucap Herman.

Sama halnya dengan tersangka lainnya. Dirinya menyatakan bahwa korban sempat menggangu tidurnya hingga memutuskan melakukan penganiayaan.

"Waktu itukan aku lagi tidur, badan korban menimpa tubuh saya sebanyak dua kali. Lalu saya tendang saja bagian belakang pundaknya," tuturnya singkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved