Kasus Sumbangan 2 Triliun
Setelah Sambangi Rumah Heriyanti Kuasa Hukum Siti Mirza Datangi Polda Sumsel, Terkait Utang Piutang
Setelah menyambangi kediaman Heryanty, kuasa hukum dr Siti Mirza Nuria, Rangga Afianto, S.H., M.Si langsung mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
Rangga mendatangi rumah Heryanti di Jalan Tugu Mulyo, sekitar pukul 12:30 WIB. Selama beberapa menit mengetuk pagar rumah ia tidak mendapatkan jawaban apapun dari penghuni.
"Hanya ada ART-nya saja yang keluar sebentar dari pintu, setelah itu kami panggil-panggil lagi bu Heryanti tetap tidak keluar, " kata Rangga.
Kliennya sempat meminjamkan uang kepada Heryanti pada dua tahun lalu sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan secara berangsur.
Dari pengakuannya uang tersebut digunakan untuk investasi dan sebagainya.
"Kami dari kuasa hukum dr Siti Mirza memohon konfirmasi terkait utang atau pinjaman yang diberikan klien kami, apakah ada itikad baik dari saudari Heryanti untuk menyelesaikan pinjaman tersebut, " jelasnya.
Heryanti dan dr Siti Mirza membuat perjanjian tertulis bahwa uang tersebut harus dikembalikan pada Juni 2020 lalu. Namun hingga saat ini belum ada informasi pasti dari yang bersangkutan.
"Belum ada komunikasi apapun sampai saat ini, beberapa waktu lalu beliau (Heryanti) sempat menghubungi klien mau bayar. Tapi sampai sekarang belum terealisasi, bahkan kami sudah lost contact semenjak kabar sumbangan Rp2 triliun mencuat, " tutur Rangga.
Mengenai kabar bahwa uang Rp2,5 miliar digunakan untuk mencairkan Rp2 triliun, dirinya tidak mengetahui. Sebab hubungan Heryanti dengan kliennya hanya sebatas pinjam meminjam.
"Itu hal teknis. Kami dan klien tidak tahu, urusan kami hanya meminjamkan uang. Mau digunakan untuk apa dan bagaimana kami tidak tau, dia hanya bilang kalau pinjaman Rp2,5 miliar tersebut untuk investasi, " katanya.
Menurutnya dengan itikad yang dinilai tidak baik ini, dirinya tidak menutup kemungkinan jika masalah ini akan dilaporkan ke Kepolisian.
"Meskipun bentuknya perjanjian sifatnya keperdataan, tapi kalau ada unsur pidana pada pinjaman kami bisa membuat laporan ke polisi. Dengan tidak keluarnya ibu Heryanti sudah menunjukkan itikad tidak baik, " pungkasnya.
Sementara itu, Tim dari Polda Sumsel sudah berhasil meminta keterangan anak keenam dari mendiang Akidi Tio yang juga kakak kandung Heryanty.
Saksi tersebut adalah anak keenam mendiang Akidi Tio yang kini tinggal di Jakarta.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi.
"Baru ada satu orang yang dapat dimintai keterangan yaitu kakak dari Heryanty. Dia kakak diatas Heryanty langsung," ujarnya, Senin (9/8/2021).