Kasus Sumbangan 2 Triliun

Prank 2 T, Jejak Heriyanti Akidi Tio Punya Utang Rp 2,3 M & Punya Tabungan tak Lebih dari Rp 4 Juta

Heriyanti Akidi Tio sukses bikin prank sumbangan Rp 2 triliun ke Kapolda Sumsel serta masyarakat Indonesia.

Tribunsumsel.com
Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka Kasus Bohong Uang Rp 2 Triliun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Heriyanti Akidi Tio sukses bikin prank sumbangan Rp 2 triliun ke Kapolda Sumsel serta masyarakat Indonesia.

Heriyanti yang sempat dijadikan tersangka ini juga punya uatng miliaran rupiah ke dr Siti Mirza.

Bahkan, hasil penelusuran majalah Tempo, Heriyanti hanya memiliki uang di tabungan sebanyak Rp 3,2 juta.

Pertanyaannya, apa motif Heriyanti yang menjanjikan sumbangan Rp 2 triliun ?

Hingga saat ini motif prank yang dilakukan Heriyanti belum terkuak

Sejumlah pihak masih bungkam.

Janjikan jual dollar expired

Heriyanti putri bungsu Akidi Tio mengaku memiliki uang dollar expired dan akan dijual untuk melunasi hutang dengan dokter Mirza yang juga rekan bisnisnya senilai Rp 2,5 miliar.

Tapi hingga kini Dr Mirza mengaku tidak pernah melihat fisik uang dollar expired itu apakah benar atau tidak.

Penasaran apakah bener uang dollar expired bisa dijual.

Tribun Sumsel menghubungi Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto untuk meminta penjelasan teknis menukar uang dolar di bank seperti apa. Apakah benar dollar expired masih memiliki nilai dan laku dijual?

Aris mengatakan uang dollar sama saja dengan uang rupiah sama-sama memiliki masa berlaku atau emisi.

Oleh sebab itu bank menentukan kebijakan uang dollar keluaran tahun berapa yang bisa dijual belikan, bagaimana kondisi fisik uang dollar yang akan dijual belikan dan aturan lainnya.

"Dollar itu sama dengan rupiah ada tahun edarnya juga dan kebijakan yang mengaturnya sama-sama dari bank sentral yang mengeluarkan uang itu sendiri, jika dollar maka kebijakannya kata kembali ke bank sentral Amerika," kata Aris, Sabtu (7/8/2021).

Dia mengatakan kemungkinan bisa saja dollar ditukar langsung ke bank sentral Amerika sebab bank tersebut yang mengeluarkan dollar.

Dia menjelaskan dollar di Indonesia bukan sebagai alat pembayaran tapi sebagai komoditi. Itulah sebabnya uang dollar akan dijual sehingga memiliki uang rupiah yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Jika sudah expired tidak bisa dijual belikan lagi sebab dollar adalah komoditi atau diperdagangkan.

Jadi jika dollar expired tidak bisa diperdagangkan lagi untuk apa bank membelinya sebab dollar ini nantinya oleh bank akan dijual lagi ke orang lagi yang membutuhkan.

"Bukan kewajiban bank menerima dollar yang sudah tidak berlaku sebab dollar adalah komoditi. Beda dengan rupiah jika sudah tidak berlaku lagi bisa ditukar ke Bank Indonesia," kata Aris.

Dia mengatakan sangat jarang ada orang yang memiliki dollar dalam jumlah besar bahkan sampai expired.

Biasanya orang masih menyimpan dollar jika usai berpergian dari luar negeri yakni sisa uang yang tikar sebelumnya tapi jumlah sedikit.

Sebab jika banyak biasanya dollar akan disimpan dalam rekening tabungan bentuknya saldo bukan uang dollar secara fisik.

Selain itu juga masing-masing negara biasanya menerapkan kebijakan tidak boleh membawa uang tunai dalam jumlah besar.

"Setinggi-tingginya orang memiliki dollar dalam bentuk fisik uang tunai itu maksimal Rp 100 juta masih masuk akal, tapi jika lebih dari 100 juta tidak masuk akal sebab biasanya digunakan hanya untuk keperluan berpergian ke luar negeri sehingga butuh uang tunai," papar Aris.

Heriyanti bisa di penjara 10 tahun

--Polemik bantuan hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, untuk penanganan covid-19 di Sumsel yang membuat kehebohan hingga se Indonesia, bisa diproses secara hukum.

Hal ini diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri SH MHum. Jika, anak mendiang almarhum Akidi Tio, yaitu Heriyanti telah melakukan kebohongan yang membuat gaduh masyarakat se Indonesia.

"Jelas unsur pidananya terpenuhi dari UU nomor 1 tahun 1946 pencegahan keonaran. Dimana keonaran ini bukan huru- hara yang membuat bakar- bakaran. Tapi keonaran ini bisa membuat psikologi terganggu dan secara psikologi masyarakat Sumsel dipermalukan yang katanya mau dikasih Rp 2 triliun ternyata hoaks," kata Sri, Kamis (5/8/2021).

Diterangkan mantan Dekan Fakultas Hukum UMP ini, jika bantuan hoaks itu salah satu modus operandi dari Heriyanti dan hal inilah perlu digali oleh penyidik untuk mengungkapnya.

"Ini yang harus dicari (modusnya) kenapa ia melakukan itu, dan info yang saya dapat juga ia sudah berulang kali melakukan itu, seperti modus melakukan bisnis. Ini mau memanfaatkan harta orang tuanya, jangan memelorotkan harta orang lain dan sekarang ini bukan orang melainkan institusi negara," jelasnya.

Dijelaskan Sri, ia sendiri sudah dimintakan pendapat oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu, dan dalam hal ini sudah memuhi unsur subjektif dan ofjektif, tinggal semua diserahkan ke pihak kepolisian.

"Pihak kepolisian sudah menunjukkan pasal 14 Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun) sebagai sandaran untuk dikenakan, dimana ancamannya bisa 10 tahun dan bisa ditahan agar tidak berulang lagi. Nanti bisa Rp 2 billion atau lebih," tuturnya.

Ditambahkan Sri, untuk pengenaan tersangka ia menilai hanya Heriyanti yang bisa dikenalan karena tidak ada kolusi dengan pihak kepolisian untuk melakukan keonaran atau kebohongan itu.

"Kolusi dengan kepolisian dianggap sebagai penerima belum diberikan, dan pihak kepolisian juga kaget dengan besaran bantuannya itu. Jadi tidak ada konspirasi duluan dengan pihak kepolisian," tegasnya.

Selain itu juga kasus ini bisa masuk dalam hal penipuan (delik biasa), karena dianggap sudah melakukan penghinaan ke institusi negara.

"Contoh saya ingin memberikan bantuan ke Tribun Sumsel, dan itu sudah buat kehebohan dan persiapan itu ini, tapi itu hanya hoax saja. Ini bukan lucu- lucuan dan tidak ada cerita lucu- lucuan ini," jelasnya.

Kejiwaan Heriyanti diperiksa

Polda Sumsel mengirim tim untuk meminta keterangan anak-anak mendiang Akidi Tio yang berada di Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan terkait kehebohan dari rencana sumbangan dana sebesar Rp.2 triliun yang didengungkan Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio.

"Mereka 7 beradik termasuk Heriyanti. Satu orang sudah meninggal, artinya ada 4 sampai 5 orang yang kita periksa disana (Jakarta)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Jumat (6/8/2021).

Terkait kelanjutan pemeriksaan kesehatan terhadap Heriyanti, penyidik juga sudah menurunkan tenaga ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari pengusaha tersebut.

Ini adalah tindak lanjut dari satu hari sebelumnya dimana Polda Sumsel juga sudah mengirim tim ahli psikologi.

"Kita sudah berkoordinasi dengan tim kedokteran dari rumah sakit jiwa di Palembang. Jadi masih menunggu hasil itu. Termasuk juga hasil pemeriksaan psikologi kemarin, masih kita tunggu hasilnya," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved