Berita Nasional
Pimpinan KPK Bikin Aturan Baru, Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Panitia Penyelenggara
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Perkom 6/2021 tentang Perubahan atas Perkom 6/2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
TRIBUNSUMSEL.COM - Panitia penyelenggara harus menanggung biaya akomodasi pegawai KPK bila ada acara.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Perkom 6/2021 tentang Perubahan atas Perkom 6/2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dari salinan yang didapat Tribunnews, Perkom itu ditandatangani empat pimpinan KPK pada 30 Juli 2021.
Hanya ada satu pimpinan yang tidak ikut tanda tangan, yaitu Alexander Marwata.
Dalam Perkom 6/2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi:
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Pasal 2B
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.
(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.
Merespons perubahan Perkom tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah menjadi celah bagi KPK menerima suap.
Ia menjelaskan, perubahan Perkom itu merupakan tindak lanjut dari perubahan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK sejak 1 juni 2021 adalah ASN."
"Maka sistem perjalanan dinas menyesuaikan dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang bisa bersama, baik diundang atau KPK mengundang antar-ASN dari kementerian dan lembaga," jelas Ghufron lewat keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Ghufron mengatakan, selama ini jika KPK diajak delegasi oleh Kementerian Luar Negeri ke PBB atau luar negeri lainnya, jika ada anggaran dana di KPK, maka diberangkatkan dengan dana KPK.
"Tetapi jika tidak tersedia atau tidak dianggarkan karena bukan dalam program KPK, maka KPK tidak dapat memenuhi atau tidak mengutus delegasi."
"Karena dalam peraturan KPK sebelumnya tidak memungkinkan KPK didanai oleh pihak pengundang," paparnya.
Ghufron mengklaim dengan peraturan baru ini memungkinan KPK dengan pihak panitia, bisa saling memback-up biaya perjalanan dinas.
Seperti perjalanan dinas bersama BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk BPKP meski itu kegiatan KPK.
"Dengan peraturan ini bisa saling menanggung, dengan catatan tidak boleh dobel anggaran, artinya salah satu yang membiayai."
"Suap itu adalah memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan atau tidak perbuatan yang melanggar hukum."
"Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan."
"Sementara biaya perjalanan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang sah secara hukum," bebernya.
Perkom) soal perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara, merupakan imbas dari status pegawai yang menjadi ASN.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan beralihnya status para pegawai, maka pimpinan KPK harus melalukan harmonisasi aturan.
"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN."
"Salah satunya terkait perjalanan dinas," terang Ali.
Ali menjelaskan, dalam peraturan yang diubah pimpinan KPK disebutkan, perjalanan dinas yang boleh dibiayai panitia penyelenggara yakni yang berkaitan dengan rapat, seminar dan sejenisnya.
Dia menegaskan, pegawai KPK tetap tidak diperbolehkan menerima honor dari panitia penyelenggara tersebut.
"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," ucapnya.
Dalam aturan itu juga disebutkan, jika panitia penyelenggara tidak menanggung biaya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK, dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Ali mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya."
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta."
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," tegas Ali.
Ali mengatakan, sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
"Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," ucapnya.