Berita Nasional

Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Kembali Ditahan untuk Kasus Berbeda

Rizieq Shihab batal bebas hari ini karena penahanan akan diperpanjang untuk kasus yang berbeda

Editor: Weni Wahyuny
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) harusnya bebas hari ini namun penahanan kembali diperpanjang untuk kasus yang berbeda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab batal bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini Senin (9/8/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Ichwan Tuankotta.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Ichwan menyatakan Rizieq Shihab kembali harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri hingga menunggu satu perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Ichwan menyampaikan Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Hal tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.

"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," tukasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat. Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Habib Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas, Penahanannya Diperpanjang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved