Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi Nikah, Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab, Juga Hukum di Indonesia

Selama ini saksi nikah umumnya dua orang lelaki. Lantas, sebenarnya bolehkah perempuan menjadi saksi nikah.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi Nikah. Berikut ini penjelasan ulama 4 mazhab, juga hukum di Indonesia. 

Sedangkan penghulu adalah pihak yang berhak menyatakan dan menetapkan sah tidaknya setiap tahapan dalam proses pernikahan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman kehendak nikah, dan pelaksanaan akad nikah menurut hukum Islam yang dilakukan oleh warga negara/penduduk Indonesia yang beragama Islam.

Penetapan penghulu sebagai pihak yang berhak menyatakan sah atau tidaknya pernikahan ini didasarkan pada Pasal 1:7 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu yang menjelaskan kedudukan penghulu sebagai pihak yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat.

Itulah sebabnya, di setiap akhir prosesi akad nikah, penghulu diminta untuk mengumumkan bahwa upacara akad nikah telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai suami isteri (lihat Departemen Agama RI, 2008: h. 17). Wallaahu a’lam bis showaab.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved