Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jenazah, Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Hukum Syariat Islam
Bagaimana sebenarnya hukum perempuan menunaikan shalat jenazah. Ustaz Abu Nashr LC menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah,
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Mengutip pendapat Imam Nawawi Rahimahullah, cara perempuan menunaikan shalat, kalau bersama para lelaki maka mereka shalat mengikuti imam para lelaki.
Kalau mereka perempuan semua, Syafi’i dan para ulama pengikutnya mengatakan, ‘Dianjurkan mereka melakukan shalat (jenazah) sendiri-sendiri. Masing-masing melakukan sendiri. Kalau salah seorang di antara mereka (mengimami), itu dibolehkan tetapi afdolnya sendiri-sendiri.
Shalat di Rumah atau Masjid?
Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, “Apakah seorang wanita dibolehkan berkumpul di salah satu rumah wanita dan mereka shalat jenazah kepada mayat di rumah itu?"
Hal ini dijawab “Ya, tidak mengapa seorang wanita melakukan shalat jenazah. Baik dia shalat di masjid bersama orang-orang. Atau dia shalat (jenazah) di rumah jenazah. Karena para wanita tidak dilarang menshalati jenazah. Akan tetapi yang dilarang adalah ziarah kubur.” (dari Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/157)
Beliau juga ditanya, “Apakah seorang wanita shalat mayat di rumahnya atau di masjid?"
Dijelaskan juga perempuan, “shalat dia perempuan di rumahnya itu yang lebih utama. Jika dia keluar dan shalat bersama orang-orang juga tidak mengapa. Tetapi selagi hal itu tidak dikenal di kalangan kita, maka yang lebih utama adalah tidak menshalatinya. Maksudnya agar mereka tidak keluar ke masjid untuk melakukan shalat jenazah. Akan tetapi, shalat jenazah bagi wanita di rumah, jika mayat itu termasuk keluarga. Jika mayat orang luar, maka tidak mungkin dia melakukan shalat gaib kepadanya.” (dari Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/114).
Wallahua'lam .
Baca juga: Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi Nikah, Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab, Juga Hukum di Indonesia
Baca berita lainnya langsung dari google news