Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jenazah, Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Hukum Syariat Islam

Bagaimana sebenarnya hukum perempuan menunaikan shalat jenazah. Ustaz Abu Nashr LC menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah,

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Sholat Jenazah. Ustaz Abu Nashr LC dalam kanal youtube Rumah Fiqih menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah sesuai hukum syariat Islam. 

TRIBUNSUMSELCOM - Shalat jenazah adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup.

Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat muslim jika ada muslim lainnya yang meninggal dunia.

Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah muslim yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.

Sabda Rasulullah saw:

Artinya: Salatkanlah olehmu orang-orang yang sudah mati. (Riwayat Ibnu Majah)

Di sebagian tempat, wanita jarang ikut serta dalam salat jenazah. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum perempuan menunaikan shalat jenazah . apakah perempuan boleh shalat jenazah.

Ustaz Abu Nashr LC dalam kanal youtube Rumah Fiqih menjelaskan untuk menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah, ini penjelasan lengkap sesuai hukum syariat Islam.

Secara syariat shalat jenazah adalah fardhu kifayah baik atas kaum laki-laki ataupun atas kaum perempuan tidak dibedakan sama sekali. 

Artinya jika ada sekelompok orang yang semuanya laki-laki atau sekelompok perempuan menunaikan shalat jenazah itu maka gugurlah kewajiban itu bagi muslim yang lain.

Seorang wanita tidak mengapa shalat kepada mayat di rumahnya. Kalau mereka berkumpul dan shalat secara berjamaah, maka hal itu lebih utama. Yang menunjukkan dianjurkan shalat wanita kepada jenazah di rumahnya adalah:

Sesungguhnya Aisyah Radhiallahu Anha berkata.

ما تُوُفِّيَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمُرُّوا بِجَنَازَتِهِ فِي الْمَسْجِدِ فَيُصَلِّينَ عَلَيْهِ فَفَعَلُوا

 "Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash meninggal dunia, istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam meminta agar jenazahnya di bawah ke  masjid agar mereka dapat menshalatkannya, kemudian hal itu mereka lakukan.” (HR. Muslim, no. 973).

Secara hukum syariat perempuan ikut shalat jenazah diperbolehkan

Cara Perempuan Shalat Jenazah

Mengutip pendapat Imam Nawawi Rahimahullah, cara perempuan menunaikan shalat, kalau bersama para lelaki maka mereka shalat mengikuti imam para lelaki.

Kalau mereka perempuan semua, Syafi’i dan para ulama pengikutnya mengatakan, ‘Dianjurkan mereka melakukan shalat (jenazah) sendiri-sendiri. Masing-masing melakukan sendiri. Kalau salah seorang di antara mereka (mengimami), itu dibolehkan tetapi afdolnya sendiri-sendiri.

Shalat di Rumah atau Masjid?

Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, “Apakah seorang wanita dibolehkan berkumpul di salah satu rumah wanita dan mereka shalat jenazah kepada mayat di rumah itu?"

Hal ini dijawab “Ya, tidak mengapa seorang wanita melakukan shalat jenazah. Baik dia shalat di masjid bersama orang-orang. Atau dia shalat (jenazah) di rumah jenazah. Karena para wanita tidak dilarang menshalati jenazah. Akan tetapi yang dilarang adalah ziarah kubur.” (dari Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/157)

Beliau juga ditanya, “Apakah seorang wanita shalat mayat di rumahnya atau di masjid?"

Dijelaskan juga perempuan, “shalat dia perempuan di rumahnya itu yang lebih utama. Jika dia keluar dan shalat bersama orang-orang juga tidak mengapa. Tetapi selagi hal itu tidak dikenal di kalangan kita, maka yang lebih utama adalah tidak menshalatinya. Maksudnya agar mereka tidak keluar ke masjid untuk melakukan shalat jenazah. Akan tetapi, shalat jenazah bagi wanita di rumah, jika  mayat itu termasuk keluarga. Jika mayat orang luar, maka tidak mungkin dia melakukan shalat gaib kepadanya.” (dari Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/114).

Wallahua'lam .

Baca juga: Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi Nikah, Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab, Juga Hukum di Indonesia

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved