Acara Pernikahan Anggota DPR Dibubarkan Satpol PP, Wawako Solo : Pejabat Harus jadi Contoh
Acara pernikahan anggota DPR RI dibubarkan Satpol PP Solo. Menurut Wawako, pejabat harusnya memberikan contoh yang baik
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Satpol PP Kota Solo bubarkan acara pernikahan yang digelar di Java Terrace Kitchen di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo pada Sabtu (7/8/2021).
Dari informasi yang didapatkan, hajatan tersebut digelar oleh anggota DPR RI.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan membenarkan bahwa anak buahnya diterjunkan untuk mengawasi pernikahan tersebut, apakah melanggar aturan PPKM level 4 atau tidak?
"Kami suruh pindah agar akad nikahnya di KUA saja," jelasnya.
"Namun anak buah saya tidak tahu apakah itu tokoh nasional atau bukan, karena tidak terlalu memerhatikan sosoknya," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi kepada pihak manajemen Java Terrace Kitchen yang enggan disebut namanya, mereka menjelaskan, bahwa tidak ada acara pesta hanya sekedar syukuran.
"Acara akadnya dilakukan di KUA Laweyan disini hanya tasyakuran kecil dihadiri keluarga internal," katanya pada Senin (9/8/2021).
"Satpol PP sempat datang dan kondisi tidak ada kerumunan dan makanan hanya take-away secara drive thru," ujarnya.
Kata Wakil Wali Kota
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menuturkan, bahwa tindakan yang melakukan resepsi tersebut melanggar aturan.
"Kemarin saya sudah menyampaikan bahwa pejabat harus menjadi contoh," tegasnya.
"Bahkan bila ada undangan, meski dari pejabat saya tidak akan datang karena melanggar PPKM," ungkapnya.
"Kalau saya datang maka hanya untuk membubarkan," jelasnya.
Dirinya mengakui bahwa atas perintahnya petugas Satpol PP datang ke acara pernikahan tersebut.
"Saya menyuruh Pak Arif (Kepala Satpol PP) untuk datang ke lokasi," ujarnya.
TribunSolo.com mencoba menghubungi pihak keluarga, namun mereka enggan untuk diwawancarai.
Pernikahan di Boyolali Ditunda
Sebanyak 8 pasangan calon pengantin di Boyolali harus rela menunda pernikahannya.
Itu disebabkan salah satu calon pengantinnya terpapar Corona.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Boyolali, Tukirin mengatakan, penundaan terhadap 8 calon pasangan pengantin itu terjadi sejak akhir Juli lalu.
Hasil swab antigen dari salah satu calon pengantin positif Corona.
"Ada di beberapa kecamatan antara lain di Kecamatan Mojosongo dan Teras," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (6/8/2021).
Bagi calon pengantin yang positif, pernikahannya ditunda sampai isolasi mandiri selesai atau keluar hasil negatif.
Dia menyebut selama PPKM ini, selain syarat utama dokumen menikah, calon pengantin wajib serta swab antigen yang berlaku 1x24 jam untuk calon pengantin, wali, dan dua saksi.
Sedangkan jika wali nikah diwakilkan penghulu, maka juga harus ikut melampirkan bukti swab.
Kewajiban melampirkan hasil swab ini untuk melindungi penghulu sekaligus meminimalisir potensi penularan.
Sebab di Boyolali sudah ada satu penghulu yang terkonfirmasi positif covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.
Diduga tertular saat prosesi ijab kabul.
"Alhamdulillah biaya swab untuk pernikahan digratiskan sampai 9 Agustus mendatang," terangnya.
Sementara itu, Kepala KUA Teras Mahmuduzzaman menambahkan, meski dimasa pandemi, animo pernikahan cukup tinggi.
Tercatat selama Juli ada 47 pernikahan di KUA. Sedangkan bulan ini sudah ada 11 pasangan yang mengajukan nikah.
"Ada satu yang ditunda karena mempelai ada yang positif, lalu ditunda. Setelah sembuh ternyata gantian orangtuanya yang positif, ditunda lagi," tambahnya.(*)