Kasus Sumbangan 2 Triliun
Terungkap, Heriyanti Utang Rp 2,5 Miliar ke Dokter Siti Mirza, Pernah Dilaporkan ke Polda Sumsel
Heriyanti anak bungsu Akidi Tio dilaporkan ke polisi oleh Dokter Siti Mirza Nuria atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Heriyanti anak bungsu Akidi Tio dilaporkan ke polisi oleh Dokter Siti Mirza Muria atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Namun saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021) Dr Siti Mirza Muria justru membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.
Ia menyebut, maksud dan tujuannya hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
"Tapi kan baru konsul-konsul saja dengan polisi. Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya)," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.
"Walaupun ternyata terlanjur dibuat, akan saya cabut saja. Atau pending saja. Tidak guna memeras kepala bila tidak ada santannya ke sana. Menghabiskan energi," katanya menambahkan.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh Tribunsumsel.com, terungkap bahwa permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula bulan Mei 2019.
Dijelaskan, terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp.10 persen sampai 12 persen setiap bulan.
Dan korban menanamkan modal sebesar Rp.400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp.200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
Dan pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet. Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.
Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp.2,3 miliar.
Sejak bulan Maret 2020 sampai bulan Juni 2020, terlapor tidak juga mengembalikan uang tersebut.
Sehingga tanggal 16 juni 2020 dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan janji terlapor akan mengembalikan uang korban dan janji akan mengembalikan uang tersebut jika warisan orang tua terlapor berupa dolar expired dijual.