Berita Empat Lawang
Disergap Saat Hendak Keluar Rumah, Pengedar Narkoba di Empat Lawang Tak Berkutik
Polres Empat Lawang berhasil amankan narkotika jenis sabu sebanyak 3,48 gram dari Zamzami warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Satnarkoba Polres Empat Lawang berhasil amankan narkotika jenis sabu sebanyak 3,48 gram dari Zamzami warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K, menyampaikan penangkapan dilaksanakan karena ada laporan jika di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu.
Pada saat mendatangi rumah tersangka Rabu (04/08/2021) malam petugas mendapati tersangka hendak keluar rumah, tidak berpikir panjang petugas pun langsung diamankan untuk kemudian penggeledahan.
"Dari proses penggeledahan di rumah tersangka didapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu", Kata Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, IPTU Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K, Jumat (06/08/2021).
Saat ini Zamzami telah diamankan di kantor Polres Empat Lawang dimana dari kediamamnya telah diamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat 2,08 gram, kaca pyrex dengan isi saby sisa pakai seberat 1,40 gram, korek api, alat hisap sabu, jarum, handphone merk Nokia dan satu buah kotak putih.
"Akibat perbuatannya yang nekat menjadi pengedar, Zamzami akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukumam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara", Tutup Yogie.