Menuju Herd Immunity
Warga yang Belum Miliki NIK Bisa Disuntik Vaksin, Berikut Cara Mendapatkannya
Warga yang belum memiliki NIK bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/III/15242/2021
Sementara itu, terkait pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil, Kemenkes telah mengeluarkan SE nomor HK.02.01/I/2007/2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.
Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan.
Sedangkan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini.
Persiapan Vaksin Ibu Hamil
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro membagikan tips bagi ibu hamil yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pertama, konsultasikan keinginan untuk ikut vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.
Kedua, pastikan semua prasyarat dasar dipenuhi.
"Sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar, pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius tensi darah di bawah 140/90 MMHG," kata Reisa seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (4/8/2021).
Ketiga, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua karena kandungan sudah semakin kuat.
(Tribunnews.com/Tio)