Covid 19
Syarat Menjadi Pendonor Konvalesen dan Apheresis (Trombosit, Plasma atau Sel Darah Merah) dari PMI
Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia Sumsel Sukarami mengeluarkan selebaran mengenai persyaratan jika ingin mendonor darah. Sekarang ada 3 j
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat Menjadi Pendonor Konvalesen dan Apheresis (Trombosit, Plasma atau Sel Darah Merah) dari PMI.
Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia Sumsel Sukarami mengeluarkan selebaran mengenai persyaratan jika ingin mendonor darah.
Sekarang ada 3 jenis donor darah, yaitu donor darah konvalen, trombosit dan plasma.
Berikut Syarat atau Cara Menjadi Pendonor Konvalesen
- Ada riwayat konfirmasi Covid-19 dan telah dinyatakan sembuh serta bebas gejala minimal 14 hari dan maksimal 3 bulan.
- Memperlihatkan hasil swap 2 kali dengan hasil PT PCR negatif dan diutamakan dengan hasil positif antibodi covid-19
- Berat badan minimal 55 Kg
- Diutamakan donor laki-laki atau perempuan belum hamil
- Usia 18-60 tahun
- Tidak menderita: darah tinggi (hipertensi), kencing manis (diabetes), penyakit jantung, Hepatitis B/C, sifilis, HIV/AIDS
Syarat pendonor apheresis (trombosit, plasma atau sel darah merah)
- Pria memiliki berat badan minimal 55 kg
- Wanita minimal berat badan 60 kg
- Memiliki kadar HB 13-17 gram
- Tekanan darah sistole 110-150 mmHg, diastole 70-90 mmHg
- Trombosit minimal 2 minggu setelah donor pertama
- Plasmaferesis (donor plasma darah) minimal 1 minggu
- Eritraferesis (donor sel darah merah) minimal 8 minggu
Baca juga: Penyintas Covid-19 Bisa Donor Darah Hari ke-21 Setelah Dinyatakan Sembuh, Ini Syaratnya
Baca juga: Syarat Donor Darah dari Palang Merah Indonesia (PMI)
Baca juga: Stok Darah Sering Menipis Semenjak Pandemi, IDI Mengimbau Masyarakat Jangan Takut Donor Darah
Itulah Syarat Menjadi Pendonor Konvalesen dan Apheresis (Trombosit, Plasma atau Sel Darah Merah) dari PMI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/syarat-donor-plasma-konvalesen-di-pmi-kota-palembang.jpg)