Darurat Covid 19

Penerima BLT Diusulkan Harus Sudah Divaksinasi Covid-19 Jika Ingin Uangnya Dicairkan

Penerima BLT Diusulkan Harus Sudah Divaksinasi Covid-19 Jika Ingin Uangnya Dicairkan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Ilusrtasi Uang : Penerima BLT Diusulkan Harus Sudah Divaksinasi Covid-19 Jika Ingin Uangnya Dicairkan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.

Salah satunya ialah dengan cara vaksinasi.

Bahkan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengusulkan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pencairan bantuan langsung tunai (BLT).

"Pemerintah kan punya BLT. Kenapa sebagian dari BLT itu bikin di dalam conditional cash transfer yang disebut cash for vaksin. Jadi kalau orang mau dapat cash, dia harus vaksin dengan begitu prosesnya akan lebih cepat," kata Chatib secara virtual, Kamis (5/8/2021).

Namun, Chatib menegaskan usulkan dapat dijalankan pemerintah dengan catatan pasokan vaksin di dalam negeri terpenuhi dengan baik.

"Jadi kalau suplai vaksinnya terpenuhi, ada insentif orang untuk melakukan vaksinasi. Saya percaya kalau herd immunitynya terjadi, maka kita bisa mengulangi apa yang kita alami di triwulan II (ekonomi membaik)," ujar Chatib.

"Di Amerika Serikat juga memberikan insentif. Tentu angkanya berbeda di kita yaitu 100 dolar AS untuk setiap orang yang mau melakukan vaksin," sambung Chatib.

Terkait ekonomi triwulan III 2021, Chatib menyebut akan melambat karena adanya penerapan PPKM di sejumlah daerah selama empat minggu.

"Jadi kuncinya, saya katakan adalah bagaimana mempercepat proses vaksin agar momentum ini (perbaikan ekonomi) dapat terjadi, salah satunya bansos diberikan, dan juga cash per vacine," tuturnya.

Baca juga: Warga yang Belum Miliki NIK Bisa Disuntik Vaksin, Berikut Cara Mendapatkannya

Baca juga: Solusi Jika Tak Dapat SMS Sertifikat Vaksin Covid-19 dari 1199 & PeduliLindungi Usai Vaksin, Gampang

Warga yang Belum Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi tersebut, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Adapun dalam sistem itu memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved