Kasus Sumbangan 2 Triliun
Mabes Polri Turunkan Tim Itwasum dan Propam Periksa Kapolda Sumsel, Buntut Sumbangan Rp2 Triliun
Kapolda Sumsel akan diperiksa oleh Mabes Polri terkait sumbangan Akidi Tio Rp2 Triliun, turunkan Irwasum dan Propam Mabes Polri
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Markas Besar Polri menurunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri terkait sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio.
Diketahui, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri ikut hadir dalam seremonial sumbangan Akidi Tio Rp2 Triliun yang diserahkan langsung oleh Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio.
Namun belakangan dana tersebut diduga tidak ada sehingga sumbangan tersebut diusut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio tidak ada.
Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara berbagai pihak terkait.
Ia menyampaikan pihak keluarga almarhum Akidi Tio memberikan bilyet giro pada 29 Juli 2021 lalu.
Bilyet giro itu kemudian coba dicairkan oleh pihak penyidik pada 2 Agustus 2021 lalu.
Ternyata, pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi, karena nilai saldonya tak sampai Rp 2 triliun.
Namun tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki oleh keluarga almarhum Akidi Tio.
"Bilyet Giro tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan. Kita melakukan kliring atau ingin mengambil dana tersebut," ujar Argo Yuwono.
"Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Atas dasar itu, kata Argo, pihaknya juga tengah akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Termasuk, motif keluarga almarhum Akidi Tio yang menjanjikan dana hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.