Berita Daerah
BPK Sebut Kejanggalan Keuangan Pemprov DKI, Masih Bayar Gaji dan TKD Pegawai Wafat Rp 862,7 Juta
BPK Sebut Ada Kejanggalan Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI, Gaji dan TKD Pegawai yang Wafat Seebsar T[ 862,7 Juta Masih Dibayar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tampaknya harus kembali berhadapan dengan masalah.
Hal itu setelah sejumlah suara dikaluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yang terbaru, BPK mencium adanya kejanggalan pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov DKI.
Pasalnya, Pemprov DKI kelebihan membayarkan gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pegawainya senilai Rp862,7 juta.
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Pemut Aryo Wibowo beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, kelebihan bayar ini terjadi lantaran Pemprov DKI masih memberikan gaji dan tunjangan terhadap pegawainya yang meninggal dunia dan purna tugas alias pensiun.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," demikian bunyi laporan BPK dikutip TribunJakarta.com, Kamis (5/8/2021).
Rinciannya, Pemprov DKI mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji seorang pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun sejak 1 Januari 2020 senilai Rp6,334 juta.
Kemudian, Pemprov DKI juga masih membayar gaji dan TKD pada 12 pegawai pensiun atas permintaan sendiri (APS).
Belasan pensiunan pegawai berstatus APS itu berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian, Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Total gaji yang diberikan kepada pegawai (12 orang) yang telah pensiun Rp154,9 juta," lapor BPK.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cs ternyata juga mengeluarkan anggaran Rp352,9 juta untuk membayar gaji dan TKD pada 57 pegawai yang sudah meninggal.
Baca juga: BPK Sebut Pemprov DKI Lakukan Pemborosan Hingga Rp 5,8 M Hanya Untuk Beli Masker Jenis N95
Baca juga: Anies Baswedan Kembali Kena Masalah, BPK Temukan Pemborosan Anggaran Pemprov DKI Sebesar Rp1,19 M
Walau tak merinci asal pegawai itu, namun Pemut menyebut, mereka berasal dari tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis Aryo dalam laporannya.