Berita Kriminal Palembang
Sempat Viral Tenteng Celurit di Simpang Pebem Palembang, Kini Minta Maaf pada Istri
Jatanras Polda Sumsel Meringkus Eko (25) preman yang sempat viral karena menenteng celurit di Simpang Pebem Kecamatan Gandus Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap preman yang sempat viral karena menenteng celurit saat akan memeras warga di kawasan Simpang Pebem Kecamatan Gandus Palembang.
Tersangka yang bernama Eko Saputra (25) warga Jalan Rambah 5, Kecamatan Gandus Kota Palembang tak berkutik saat ditangkap anggota yang dipimpin AKP Willy Oscar dengan Katim Aipda Kelvin Marley.
"Saya malak soalnya butuh uang untuk makan istri saya pak," ujarnya saat menjalani pemeriksaan di Jatanras Polda Sumsel, Rabu (4/8/2021).
Sebelumnya beredar video viral saat tersangka dengan entengnya berjalan seraya menghisap rokok dengan menenteng celurit di tangan.
Bak seorang preman, tersangka bahkan dengan sengaja mengacungkan senjata tajam yang dipegangnya untuk menakuti dan memalak warga sekitar.
Diketahui tersangka memang sering melakukan pemalakan kepada warga maupun sopir-sopir di kawasan tangga buntung dan kecamatan Gandus Palembang.
Namun pemandangan berbeda justru terlihat jelas saat ia sudah berada di kantor polisi.
Dengan tangan yang diletakkan di depan dada, tersangka memohon maaf kepada warga yang sudah jadi korban pemalakannya.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat, warga sekitar rumah saya dan sopir-sopir yang sering saya palak. Saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya janji, saya tobat," ucapnya dihadapan petugas.
Tak hanya itu, tersangka juga meminta maaf kepada istrinya karena tidak menenami saat anak mereka dilahirkan nanti.
Sebab tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Untuk istri, saya minta maaf juga," katanya dengan kedua tangan masih berada di depan dada.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan warga.
"Dia ini sudah sangat meresahkan. Selain mengancam dengan sajam, dia juga memeras pemilik warung, suka minta rokok dan juga sopir-sopir angkot melintas dipalaknya. Pernah ada pengemudi motor yang motornya dipukul pakai parang sama dia," ujar Christopher.
Baca juga: Capaian Vaksin di Palembang 28 Persen, Pertengahan Agustus Dapat Tambahan Stok Vaksin
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 335 KUHP Jo Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan perusakan.
"Dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun," ujarnya.