Demo Mahasiswa Unsri

Ratusan Mahasiswa Demo Minta Keringanan Pembayaran UKT, Ini Penjelasan Unsri

Mahasiswa untuk meminta keringanan (UKT), berikut penjelasan Wakil Rektor II Unsri Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan, Prof. Dr.Taufiq Marwa

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Wakil Rektor II Unsri Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan, Prof. Dr. Taufiq Marwa (kanan), didampingi Wakil Rektor III Unsri Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Iwan Stia Budi, S. KM., M. Kes, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/8/2021). 

"Kami melakukan aksi ini karena inilah upaya terakhir kami untuk memperjuangkan nasib seluruh mahasiswa Unsri," kata Denny. 

Pihak rektorat Unsri pun merespon tuntutan mahasiswa ini, diantaranya perihal audiensi yang belum menghasilkan kesepakatan. 

Wakil Rektor II Unsri Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan, Prof. Dr. Taufiq Marwa mengatakan, upaya audiensi telah disetujui pihak rektorat. 

"Namun ketika itu, perwakilan mahasiswa datang terlambat hingga lebih dari satu jam. Sementara dari pihak rektorat harus menghadiri agenda yang juga penting," terang Taufiq kepada wartawan. 

Mengenai UKT, lanjut Taufiq, ini sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

"Pada Pasal 9 Ayat 1 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada tiap semester," jelas Taufiq. 

Sehingga pihak rektorat Unsri tak memiliki wewenang menurunkan UKT secara total terhadap seluruh mahasiswa. 

Jika ini dilakukan, kata Taufiq, hal tersebut sama dengan melanggar Permendikbud tersebut. 

Namun pihak Unsri bukannya tak menawarkan solusi kepada mahasiswa yang merasa keberatan membayar UKT. 

"UKT itu kan ada levelnya, ada kelompok. Dalam aturan, mahasiswa yang keberatan bayar UKT, bisa turun maksimal tiga level ke nominal yang lebih kecil," ujar Taufiq. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Demo Ratusan Mahasiswa Unsri, Minta Keringanan Pembayaran UKT

Ia mencontohkan, mahasiswa jenjang S1 prodi Akuntansi dengan UKT sebesar Rp 6 juta di level VIII, bisa mengajukan penurunan maksimal ke level V yang besaran UKT Rp 2,6 juta. 

"Namun dengan syarat, mahasiswa tersebut harus melampirkan sejumlah persyaratan. Misalnya tidak mampu karena orang tua kena PHK, orang tua sakit sehingga tidak lagi produktif, itu semua ada surat keterangannya dan kami verifikasi ke lapangan," jelas Taufiq. 

Ia menegaskan, meski UKT tak bisa diturunkan secara total terhadap seluruh mahasiswa, namun kuota pengajuan penyesuaian UKT ini tak terbatas. 

Bahkan menurut Taufiq, Rektor Unsri Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaf menyampaikan jangan ada mahasiswa yang setop kuliah karena tak mampu bayar UKT. 

"Pernah ada mahasiswa tidak sanggup bayar UKT level II sebesar Rp 1 juta. Karena hanya mampu bayar separuh, Pak Anis minta Dekan bayar sisa Rp 500 ribu. Kalau masih tidak sanggup, lapor Pak Anis langsung beliau yang bayar," tegas Taufiq. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved