Kasus Sumbangan 2 Triliun

Jusuf Kalla : Pemerintah Tak Perlu Turun Tangan Soal Sumbangan Rp 2 T, Cukup Kapolda Bilang Hentikan

Jusuf Kalla sebut pemerintah tak perlu turun tangan terkait persoalan sumbangan Akidi Tio, cukup Kapolda bilang hentikan

Editor: Weni Wahyuny
(Tangkap layar Youtube tvOne)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta sumbangan Rp 2 triliun milik keluarga Akidi Tio dihentikan, sebab tak masuk akal. 

"Tetapi oleh Bapak Eko Indra Heri, disarankan untuk diserahkan di Polda Sumsel sehingga bisa diketahui oleh orang banyak karena ini terkait bantuan dari masyarakat," kata Supriadi, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS : Rumah Heriyanti Anak Akidi Tio Didatangi Ambulans Lagi, Nakes Lakukan Tes PCR

Polda Sumsel Nyatakan Saldo di Bilyet Giro Tak Cukup Rp 2 Triliun

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Ditreskrimum, Hisar Siallagan jumpa pers di depan gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (3/8/2021).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Ditreskrimum, Hisar Siallagan jumpa pers di depan gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (3/8/2021). (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, menyampaikan hasil koordinasinya dengan Bank Mandiri di Sumatera Selatan.

Diketahui, bilyet giro yang diserahkan Heryanti ke pihak bank telah diperiksa ke Bank Mandiri Sumatera Selatan.

Supriadi mengungkapkan, sesuai bilyet giro yang diberikan pada polisi, pihak bank telah mengklarifikasi bahwa saldo di rekening ternyata tidak cukup.

"Hasil koordinasi dan cek pada Bank Mandiri di Sumsel, sesuai BG (bilyet giro) yang diberikan, kita dapatkan klarifikasi dari pihak bank, saldo di rekening tidak cukup."

Baca juga: Jusuf Kalla Soal Sumbangan Rp2 Triliun, Sebut Tak Masuk Akal : Menipu Seluruh Bangsa

"Maksudnya di rekening saudari Heryanti, di rekening giro tidak cukup saldonya," kata Supriadi, dikutip dari tayangan Video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/8/2021).

Kemudian Supriyadi juga memberikan informasi terkait perkembangan kasus donasi Rp 2 triliun dari Akidi Tio ini.

Supriyadi menuturkan, tahap berikutnya polisi akan meminta keterangan dari pihak bank dan pihak lainnya.

Supaya nantinya bisa dikroscek dengan keterangan dari Heryanti serta keterangan lainnya yang sudah didapatkan polisi.

"Kedua terkait perkembangan kasusnya, tahap berikutnya dari pihak perbankan dan pihak lain dimintai keterangan, dan kita kroscek keterangan Heryanti dan keterangan lainnya," imbuh Supriyadi.

Tanggapan OJK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan, Untung Nugroho, menjelaskan pada prinsipnya semua bentuk instrumen transaksi keuangan dapat digunakan.

"Semua bisa digunakan asalkan uangnya ada dan yang bisa menjawab ini pihak yang menyumbang, " ujarnya singkat.

Dijelaskan Untung, bilyet giro dan cek secara harfiah sama penggunaannya yakni sebagai alat transaksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved