Ini Syarat Pekerja di Palembang dan Lubuklinggau Agar Dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah
Palembang dan Lubuklinggau masuk ke dalam daerah yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Palembang dan Lubuklinggau masuk ke dalam daerah yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah.
Seperti diketahui Palembang dan Lubuklinggau saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Karena itu pekerja di Palembang dan Lubuklinggau masuk dalam kriteria penerima subsidi upah/gaji.
Hanya saja tidak semua pekerja mendapatkannya. Ada kriteria khusus bagi yang layak menerima.
Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3
Kabarnya bantuan subsidi upah (BSU) itu akan cair minggu depan.
Syarat penerima subsidi gaji
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
2. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah (Palembang dan Lubuklinggau termasuk di dalamnya)
4. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Untuk lebih detail silahkan cek postingan Kementerian Ketenagakerjaan