Berita Muratara

Bujang 25 Tahun di Muratara Cabuli Teman Adik Saat Main di Rumah, Korban Bocah 7 Tahun Alami Trauma

Seorang pria berinisal SY alias Sup (25), warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
Dok Tribun Sumsel
Seorang bujangan usia 25 tahun di Muratara diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun. Gambar ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seorang pria berinisal SY alias Sup (25), warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi.

Dia dilaporkan karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri atau teman adiknya.

Korban yang masih berusia 7 tahun kini mengalami trauma dan ketakutan.

"Pelakunya ini sudah dewasa tapi masih bujang, korbannya masih dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (4/8/2021) sore.

Dedi mengatakan terlapor Sup diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu di rumahnya sekira pukul 14.30 WIB siang tadi.

Sedangkan dugaan pencabulan yang dilakukan terlapor terhadap korban terjadi pada 27 Juli 2021 sekira pukul 12.00 WIB siang di rumah terlapor.

Dedi menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, dugaan pencabulan tersebut terjadi awalnya saat korban tandang ke rumah terlapor untuk bermain dengan adik terlapor.

"Di rumah itu, korban bermain bersama tiga orang temannya termasuk adik terlapor," katanya.

Dedi melanjutkan, beberapa saat korban bermain, terlapor kemudian menarik tangan korban lalu dibawa ke belakang kursi panjang.

Tak mau perbuatan tercelanya diketahui teman-teman korban, terlapor kemudian menarik korban ke dalam kamar.

Di kamar itulah korban diduga dicabuli, namun belum sempat disetubuhi.

Korban yang masih polos tak berteriak, hanya memberontak dan berkata ingin pulang.

"Setelah sekitar 10 menit dalam kamar itu korban dilepaskan oleh pelaku. Korban cuma bilang aku nak balek (saya mau pulang)," ujar Dedi.

Polisi sudah mengamankan terlapor dan menyita alat bukti berupa baju dan celana korban.

Menurut polisi, terlapor terancam melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved