Berita OKI
Simpan Senjata Api Rakitan di Dalam Lemari Pakaian, Karyawan Perusahaan di Air Sugihan Diringkus
Wahyudi Irawan (30) hanya bisa pasrah saat Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan menemukan senjata api rakitan di lemari miliknya.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Wahyudi Irawan (30) hanya bisa pasrah saat Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan menemukan senjata api rakitan di lemari miliknya.
Atas penemuan tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memiliki senjata api rakitan secara ilegal atau bukan karena profesinya.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Air Sugihan, Ipda M. Indra Gunawan mengungkapkan berdasarkan laporan adanya seorang karyawan yang memiliki dan menyimpan senjata api tanpa ijin.
"Kami mendapat informasi tersebut pada hari Senin (2/8) kemarin. Dan langsung mengerahkan petugas menuju lokasi," bebernya saat dikonfimasi, Selasa (3/8/2021) sore.
Diterangkan Indra, setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, petugas menuju lokasi tempat tinggal pelaku yakni berada di Mess Karyawan PT. Truba Jaga Cita Sungai Baung desa Bukit Batu kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
"Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, kami berhasil melakukan penggerebekan dan penggeledahan di mess tempat pelaku tinggal yakni pada Selasa (3/8) pukul 00.00 WIB," katanya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan pasrah saat para petugas menggeledah seluruh sisi tempat tinggalnya hingga akhirnya ditemukan 1 pucuk senpira yang disimpan di dalam lemari pakaian.
"Saat kita tanya, pelaku mengakui bahwa senjata api rakitan jenis revolver tersebut adalah miliknya,"
"Kita juga menemukan barang bukti lainnya yakni tiga butir amunisi aktif kal. 5,56 mm, dan satu buah selongsong peluru," jelas Indra.
Saat ini pelaku mendekam di Mapolsek Air Sugihan.
Baca juga: Semarak HUT ke-76 RI, Bupati OKI Iskandar Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Tiang Penuh
Terhadap pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UUD rt Nomor 12 tahun 1951 yo UU RI Nomor 1 tahun 1961, dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku beserta barang bukti sudah dimankan ke Polsek Air Sugihan, dan kita lakukan penyelidikan atas asal usul senjata tersebut," tandasnya.