PPKM Level 4 Berlanjut di Palembang, Mall Tetap Beroperasi Terbatas
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang pemerintah 3-9 Agustus mendatang.
Penulis: Hartati | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang pemerintah 3-9 Agustus mendatang.
Dampaknya kebijakan yang sebelumnya diterapkan juga akan kembali diterapkan hingga masa PPKM level 4 berkahir 9 Agustus mendatang.
Salah satu kebijakan tersebut yakni mengatur operasional pusat keramaian seperti mall. Dampaknya semua mall di Palembang memberlakukan operasional terbatas yakni hanya sektor esensial dan food and bevarage saja yang masih beroperasi terbatas.
Public Relation Palembang Indah Mall (PIM), Asikin mengatakan operasional terbatas PIM masih berlanjut sesuai dengan kebijakan PPKM level 4 yang diteruskan.
"Iya masih beroperasi terbatas PIM," kata Asikin, Selasa (3/8/2021).
Operasional terbatas itu yakni hanya supermarket, apotek, dan food and beverage saja yang beroperasi mulai pukul 10.00-20.00. Khusus makanan hanya boleh take away dan delevery saja tidak boleh makan di tempat.
Sementara itu Marketing Communication Palembang Icon, Lippomalls Indonesisa, Andri Wibowo mengatakan hingga kini Palembang icon masih menunggu kebijakan pemerintah setempat bagaimana operasional Mall ke depan selama PPKM level 4.
Tapi sembari menunggu kebijakan tersebut belum dikeluarkan maka hari ini operasional Mall tetap terbatas seperti sebelumnya.
"Iya kita menunggu kebijakan Walikota Palembang," katanya singkat.
Sementara itu Asisten Chief Marcomm Palembang Square Mall, Intan belum memberikan konfirmasi apakah PS dan PSX akan tetap beroperasi terbatas terkait kebijakan PPKM level 4 yang berlanjut.
Sementara itu OPI Mall yang melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak 29 Juli hingga 2 Agustus juga ikut menyesuaikan jam operasional.
Jam operasional lebih singkat yakni beroperasi pukul 10.00-17.00 setiap hari.
Khusus sektor esensial supermarket, apotek dan resto tetap buka hingga pukul 20.00 namun khusus F&B hanya melayani bungkus dan pesan antar. Tidak diperbolehkan makan di tempat.
"Kalau kami lihat dari peraturan Mendagri level 3 masih seperti sebelumnya operasional hingga pukul 17:00, tapi kita tetap menunggu surat turunan lagi dari Pemkab Banyuasin arahhnya seperti apa. Apapun arahannya kami akan jalankan sesuai instruksi," kata Wendy.(tnf)