Berita Ogan Ilir

Pemilik Lahan Terkena Proyek Underpass Tol Indraprabu Segera Digusur, Ngaku Tetap Bisa Tidur Nyenyak

Pemilik lahan terkena proyek jalan tol Simpang Indraprabu hingga kini belum bersedia mengosongkan bangunan. Dijadwalkan dikosongkan akhir Agustus.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Juanda pemilik lahan dan bangunan di kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir yang terkena proyek jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) hingga kini belum bersedia mengosongkan bangunan, Selasa (3/8/2021). (Gambar Kanan) Rumah miliknya yang segera digusur. 

"Setelah putusan dari hakim di PN Kayuagung, saat itu Pak Juanda merasa belum puas. Kami beri tahu satu langkah terakhir yakni kasasi ke MA hingga akhirnya sekarang ditolak," ujar Ardi.

Ardi mengatakan, setelah MA menolak permohonan kasasi dan Juanda menolak pembayaran ganti untung yang telah ditetapkan, maka uang tersebut akan tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan.

Namun jika Juanda menolak, uang pembayaran ganti rugi akan dititipkan di PN Kayuagung.

"Begitu mendapat hasil resmi dari MA, setelah pembayaran uang kepada Pak Juanda maupun seandainya dititipkan di pengadilan, BPN akan melapor ke Kementerian PUPR dan menindaklanjutinya dengan menggusur bangunan yang sudah diputuskan MA tersebut," jelas Ardi.

Mengenai nilai ganti untung lahan dan bangunan, menurut Ardi, lahan milik Juanda terdapat dua bidang.

"Total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik Pak Juanda sebesar Rp 946.241.095," jelas Ardi.

Ardi kembali menjelaskan, setelah melakukan pengukuran luas tanah di lapangan, BPN melaporkan hasilnya ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta, bidang, luas tanah atau lahan tersebut," ungkap Ardi.

Setelah menerima laporan dari BPN, KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian.

"Jadi, nilai ganti untung lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP. Bukan BPN yang menentukannya," terang Ardi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Pemkot Palembang Bakal Salurkan Bansos

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved