Berita Ogan Ilir

Pemilik Lahan Terkena Proyek Underpass Tol Indraprabu Segera Digusur, Ngaku Tetap Bisa Tidur Nyenyak

Pemilik lahan terkena proyek jalan tol Simpang Indraprabu hingga kini belum bersedia mengosongkan bangunan. Dijadwalkan dikosongkan akhir Agustus.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Juanda pemilik lahan dan bangunan di kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir yang terkena proyek jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) hingga kini belum bersedia mengosongkan bangunan, Selasa (3/8/2021). (Gambar Kanan) Rumah miliknya yang segera digusur. 

"Ada sembilan orang di rumah ini, saya, istri, anak dan cucu. Kalau mau digusur, saya tidak tahu harus ngomong apa," imbuhnya.

Informasi dari pihak kontraktor, lahan bebas proyek tol di Kelurahan Indralaya Mulya harus benar-benar kosong dari seluruh bangunan, paling lambat pada minggu ketiga atau keempat bulan Agustus ini.

"Minggu ketiga atau keempat bulan Agustus, lahan bebas di underpass harus benar-benar kosong karena kami ditargetkan untuk segera menyelesaikan underpass selama tiga bulan," kata Project Director Tol Indraprabu dari Hutama Karya (Persero) Divisi Pembangunan Jalan Tol, Hasan Turcahyo beberapa waktu lalu.

Kembali ke Juanda, ia tetap tak mau mengosongkan bangunan rumah miliknya meski terancam digusur jika batas waktu pembebasan lahan tiba.

Ia juga mengaku sudah diberi tahu batas waktu pembebasan lahan pada akhir Agustus mendatang.

"Walaupun kami tidak senang karena belum dapat ganti uang yang sesuai, kami tetap tidak mau pindah dan hanya ingin hidup seperti biasa di rumah ini," ucap Juanda.

Di tengah kebisingan aktivitas proyek dan lalu-lalang kendaraan yang melewati detour dekat rumahnya, Juanda juga mengaku tetap tenang.

"Kami biasa saja, tetap bisa tidur nyenyak. Siang juga masih bisa tidur kalau lelah," kata Juanda disinggung perihal bayang-bayang penggusuran.

Dihargai Rp 946.241.095

Diketahui sebelumnya, (MA) menolak permohonan kasasi ganti untung lahan dan rumah milik Juanda.

Kabar keputusan penolakan permohonan kasasi ini disampaikan BPN Kabupaten Ogan Ilir.

"Permohonan kasasi Pak Juanda ditolak MA pada akhir Mei lalu. Suratnya sudah diketahui BPN dan pemohon kasasi (Juanda)," kata Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Kabupaten Ogan Ilir, Gerardus Ardi, dihubungi terpisah.

Dengan keluarnya keputusan dari MA tersebut, maka bersifat mutlak dan tak dapat diganggu gugat.

Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti untung ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Namun pengadilan memutuskan bahwa nilai ganti untung tersebut sudah sesuai.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved