Berita Lubuklinggau
Tak Miliki Izin Kafe Lala dan Memei Terancam Ditutup, Kasus 190 Orang Positif Pakai Narkoba
Cafe Lala dan Cafe Memei di Lokalisasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Cafe Lala dan Cafe Memei di Lokalisasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) digrebek polisi, Minggu (1/8/2021) dini hari kemarin.
Dari hasil penggerebekan itu Polres Lubuklinggau dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau mengamankan 227 orang dan 190 diantara positif mengonsumsi narkoba.
Menanggapi hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, memastikan kafe yang ada di Lokalisasi Patok Besi itu tidak ada yang mengantongi izin.
"Kalaupun ada, pasti izin secara manual dan sudah lama tidak diperbaharui," ungkap Kepala DPM-PTSP Lubuklinggau Hendra Gunawan pada wartawan, Senin (2/8/2021).
Ia menduga selama ini pemilik Cafe Lala dan Cafe Memei membuka usaha secara diam-diam. Karena tidak sesuai dengan peruntukan izin yang diajukan. Menurutnya dalam pengajuan izin kafe harus ada dokumen lingkungan.
“Setahu kami izinya belum ada. Kalaupun mereka ada izin dipastkan melanggar, karena tidak sesuai peruntukan izin. Harusnya kafe, tetapi seperti diskotik. Ada penjualan minuman keras dan narkoba yang jelas dilarang dan berdampak negatif,” ujarnya.
Ia pun mengakui, beberapa waktu lalu ada beberapa pemilik kafe yang mengajukan izin, tetapi tidak bisa proses karena diduga tidak sesuai peruntukan sebagai izin kafe. Belum lagi mereka tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata yang wajib dimiliki pemilik kafe.
“Beberapa waktu lalu sudah kami peringatkan pemilik kafe di sana (Patok Besi). Karena sejak diterapkan izin secara online melalui IOS 2019, belum ada yang mengurus izin,” tegasnya.
Hal itu berbeda dengan pengajuan izin diskotik atau penjualan minuman beralkohol. Pasti akan langsung dikeluarkan izin, tapi peruntukannya harus benar-benar sesuai izin.
"Misal izin karaoke ya jangan jadi tempat prostitusi atau tempat menjual minuman beralkohol. Ketika nanti mereka urus izin, dan terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya pasti kita cabut.
"Yang ada izin tetapi menyalahi saja bisa kita cabut apalagi mereka yang sudah tidak ada izin, lalu secara ilegal menjual Narkoba bahkan prostitusi, pasti akan ditutup oleh tim,” tegasnya.
Namun sebelum penutupan pihaknya akan mengimbau lebih dahulu untuk segera membuat izin, apalagi gratis. Sepanjang dokumennya lengkap dan sesuai peruntukan.
“Untuk itu imbauan kami, pelaku usaha jangan main-main. Jangan sampai sudah tidak ada izin melanggar pidana. Pasti akan ditindaklanjuti usahanya,” tambahnya. (Joy)