Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel
Kepala Kanwil DJPb Sumsel Bicara Soal Dana Hibah Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan terkait donasi Rp 2 T dari Akidi Tio
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya sumbangan atau dana hibah sebesar Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio yang akan diberikan kepada Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri MM menyita perhatian masyarakat.
Lalu bagaimana proses dana hibah tersebut?
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Selatan (Sumsel) Lydia Kurniawati Christyana, sebaiknya dipastikan dulu konteksnya sebagai pemberian pribadi atau kepada insitusi.
"Kalau satuan kerja (Satker) vertikal atau institusi sudah paham prosedur hibah langsung. Kalau memang itu hibah langsung ke Polda sebagai institusi, maka harus mematuhi prosedur hibah langsung kepada pemerintah," kata Lydia, Minggu (1/8/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, prosedur hibah kepada pemerintah yang melalui Satker Kementerian/Lembaga (k/l) dasar hukum nya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2017 tentang administrasi pengelolaan hibah.
Proses dimulai dari permohonan register dari satuan kerja penerima hibah.
"Untuk hibah langsung dari dalam negeri, permohonan register diajukan ke Kanwil DJPb. Dalam hal hibah langsung dalam bentuk uang, setelah mendapat nomor register, satuan kerja mengajukan permohonan pembukaan rekening ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menampung dana hibah tersebut," katanya.
Masih kata Lydia, setelah dana hibah masuk ke rekening Satker penerima hibah, Satker mengajukan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) ke Kanwil DJPb.
Setelah revisi Satker dapat menggunakan uang tersebut untuk belanja sesuai dengan revisi yang telah disahkan Kanwil DJPb.
Selanjutnya satker melakukan pengesahan pendapatan maupun belanja dari dana hibah tersebut ke KPPN.
"Hibah menurut sumbernya terdiri dari hibah dalam negeri dan hibah luar negeri yang dapat berasal dari perorangan / lembaga / perusahaan. Aturan yang berlaku tetap sama yaitu dasar hukumnya PMK-99/PMK.5/2017 seperti yang saya jelaskan diatas," katanya.
Menurutnya, bila donasi untuk kepentingan Covid19 kepada pemerintah/lembaga, KPK juga sudah mengaturnya dan juga merujuk ketentuan tersebut bila kepada penyelenggara negara.
Ada ketentuan KPK, Surat No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait Covid-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri.
Sedangkan untuk transfernya menurut Lydia, mengikuti ketentuan perbankan, silakan dengan perbankannya.