Berita Nasional
Interpol Kini Bergerak, KPK Bicara Tentang Kelanjutan Kasus Harun Masiku
Interpol Kini Bergerak, KPK Bicara Tentang Kelanjutan Kasus yang Dilakukan Harun Masiku
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus korupsi masih kerap terjadi di Indonesia.
Kini, yang menjadi perhatian ialah dugaan korupsi yang dilakukan Harun Masiku.
Sejumlah usahapun terus dilakukan untuk menangkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Ali menyatakan, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.
KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaa Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali.
Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.
Baca juga: Dianggap Terbukti Korupsi Bansos, eks Mensos Juliari Batubara Cuma Dituntut 11 Tahun Penjara
Baca juga: Reaksi Anies Baswedan Saat Ditanya Rencana Pemanggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Pembelian Lahan
Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.
"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
ICW juga menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.
Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan--termasuk Harun--melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku.