Sempat Buron, Eksekutor Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis di Palembang Ditangkap
Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKP Nanang Supriyatna menangkap Prengki (30) tersangka terakhir
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKP Nanang Supriyatna menangkap Prengki (30) tersangka terakhir dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis 1998 di Palembang.
Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu mengamankan Ferry Zulkarnain (42) warga Jalan Andrians, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan, Sukarami, Kota Palembang yang saat ini proses hukumnya sedang memasuki tahap persidangan.
Di hadapan petugas, Prengki mengaku hanya menjalankan perintah Ferry untuk menyiram air keras ke korban yang saat itu sedang berada di kawasan pasar Megaria.
Pernyataan itu sangat bertolak belakang dengan pengakuan Ferry yang justru mengatakan bahwa otak penyiraman air keras adalah Prengki.
"Tidak pak, saya cuma disuruh Ferry. Saya punya hutang jasa sama dia. Keluarga saya sering dibantu, dikasih uang sama dia. Jadi waktu dia minta tolong, saya tidak enak menolak," kata kata Prengki membantah pengakuan Ferry, rekannya yang lebih dulu ditangkap, Kamis (29/7/2021).
Terungkap pula bahwa Prengki adalah eksekutor sedangkan Ferry bertugas membawa sepeda motor.
Tak hanya menyiram, keduanya juga tega mencekoki korban dengan menggunakan air keras.
Hal ini membuat korban mengalami luka cukup serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang mendapati kondisinya.
Tepatnya peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Jalan Beringin Janggut II Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada hari Senin (12/4/2021) pagi.
Menurut keterangan Prengki, penyiraman air keras dikarenakan masalah janji yang dilontarkan korban kepada Ferry.
Korban mengiming-imingi bisa memasukkan beberapa orang anggota keluarga Ferry menjadi ASN dengan syarat diberi sejumlah uang.
"Ferry sudah serahkan uang sebesar Rp.125 juta ke Panji (korban), tapi keluarganya tidak dipangil-panggil. Jadinya Ferry kesal terus ajak saya melukai dia," katanya.
Sementara itu, Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan didampingi
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, selama hampir empat bulan buron, tersangka Prengki sempat melarikan diri di kawasan perairan wilayah Sungsang Kabupaten Banyuasin Sumsel.
"Tersangka ini baru berpindah tempat dari Sungsang ke Lampung Timur. Disitu kita berhasil mengamankannya," kata Hisar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (2) atau Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.