HUT ke 76 RI
Panduan Pelaksanaan Upacara 17 Agustus HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 Situasi Pandemi Covid-19
Panduan Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 Situasi Pandemi Covid-19
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021, pemerintah pusat akan menggelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Pelaksanaan upacara dilakukan pada Selasa, 17 Agustus 2021 Pukul 10.00 WIB di Halaman Istana Merdeka.
Adapun pedoman peringatan HUT Ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 berdasarkan surat edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021.
Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 diatur sebagai berikut:
a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2) Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:
- Komandan Upacara sebanyak 1 orang;
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45:
- Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;
- Korps music sebanyak 24 orang;
- MC sebanyak 2 orang; dan
- Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNl.
Baca juga: Pedoman Penggunaan Logo HUT ke-76 RI Tahun 2021 di Poster, Umbul-umbul, Spanduk, dan Instagram
Baca juga: Ini Link Download Logo dan Tema Resmi HUT ke-76 RI Tahun 2021, Unduh di setneg.go.id
3) Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
4) Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.