Berita Musi Rawas
Polres Musi Rawas Bubarkan 2 Hajatan di Megang Sakti, Timbulkan Keramaian, Tidak Terapkan Prokes
Polres Musi Rawas membubarkan hajatan di dua lokasi yakni di Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Kepolisian Resor Musi Rawas membubarkan hajatan di dua lokasi yakni di Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas yang digelar Rabu (28/7/2021).
Dibubarkannya hajatan karena saat ini Musi Rawas sudah diterapkan PPKM Level 4. Hajatan pernikahan tersebut menghadirkan hiburan orgen tunggal tersebut memicu keramaian dan kerumunan.
Pelaksanaannya juga tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Saat ini di wilayah Kabupaten Musi Rawas telah diberlakukan PPKM level 4. Maka untuk sementara kegiatan keramaian persedekahan ditiadakan guna memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19. Kalau tetap ada yang menggelar hajatan, maka akqn dibubarkan, seperti di dua lokasi di Kecamatan Megang Sakti hari ini," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, Rabu (28/7/2021).
Dikatakan, dalam giat pembubaran acara hajatan persedekahan tersebut dilaksanakan oleh unsur pimpinan tingkat kecamatan. Baik dari pihak polsek, kecamatan, bhabinsa, hingga perangkat desa. Ditegaskan, kedepannya, personil akan tetap membubarkan pesta hajatan selama penerapan PPKM ini dan juga akan menindak pemilik hiburan.
"Kita terus berkordinasi dengan para kades agar memberitahu warganya untuk mematuhi maklumat dari pemerintah. Selain dari kita sendiri juga tak hwnti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mentaati maklumat dari pemerintah tersebut," katanya. (ahmad farozi)
Baca juga: Ogan Ilir Zona Oranye, Satgas Covid-19 Minta Tamu Hajatan Datang Sebentar dan Bungkus Makan Siang