Berita Nasional

Pesan Presiden Jokowi Soal Makan di Tempat Diizinkan Tapi dengan Waktu Dibatasi 20 Menit

Jokowi berpesan kepada masyarakat agar sebisa mungkin hindari makan di tempat saat berlakunya PPKM Level 4

Editor: Weni Wahyuny
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) imbau warga sebisa mungkin hindari makan di tempat selama PPKM Level 4 

Baca juga: Mahfud MD Tampung Masukan MUI Terkait Pelonggaran PPKM dan Perketat Protokol Kesehatan

Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.

"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."

"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang

"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (27/7/2021).

Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.

Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.

Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.

Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.

"Kalau pemerintah khawatir, ya tegaskan aja enggak boleh makan di warung itu."

"Angka 20 menit (mohon maaf,red) itu logikanya enggak kena," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga ikut menyoroti aturan waktu makan ini.

Puan menilai pemerintah harus bisa menjelaskan dengan rinci aturan makan di warung maksimal 20 menit dalam penyesuaian PPKM Level 4 ini.

Dengan penjelasan ini, nantinya kebijakan PPKM bisa mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved