Berita CPNS Sumsel Terbaru
Apa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS 2021, Cara Melakukan Sanggah di Website SSCASN
Masa Sanggah adalah tahapan yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengajukan sanggah terhadap hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS, PPPK dan N
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Apa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS 2021, Ini Cara Melakukan Sanggah di Websitenya.
Masa Sanggah adalah tahapan yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengajukan sanggah terhadap hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS, PPPK dan Non PPPK 2021.
Pada masa sanggah instansi akan kembali memverifikasi apakah persyaratan yang telah diajukan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Tahun ini pengumuman hasil seleksi administrasi direncanakan pada tanggal 2-3 Agustus 2021
Sedangkan masa sanggah akan dilakukan pada tanggal 4-6 Agustus 2021
Jika peserta melakukan sanggah, maka instansi akan menjawab sanggah pada tanggal 4-13 Agustus 2021
Setelah itu dilakukan lagi pengumuman pasca sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021.
Mengacu pada pelaksanaan CPNS 2019 lalu tidak semua sanggahan yang akhirnya diloloskan.
Sanggahan yang lolos setelah melakukan sanggah biasanya karena keputusan ketidak lolosan terjadi karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.
Biasanya sanggah tetap akan tidak lolos jika ketidak lolosan administrasi disebabkan oleh kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga salah mengunggah dokumen.
Baca juga: 5 Website untuk Belajar Soal-Soal Tes SKD CPNS 2021 Terbaik yang Wajib Kamu Coba, Ada TWK TIU & TKP
Baca juga: Resmi Ditutup,Pemprov Sumsel Paling Banyak Jumlah Pendaftar CPNS dan PPPK, Daerah Ini Paling Sedikit
Baca juga: Sertifikat TOEFL Bisa Diganti Hasil IELTS? Begini Penjelasan BKN, Seleksi CPNS 2021 Ditutup Hari Ini
Berikut ini cara melakukan sanggah kepada instansi yang dilamar melalui website SSCASN antara lain :
1. Buka portal SSCN, jika peserta dinyatakan tidak lulus tekan tombol “ajukan sanggah”.
2. Kemudian pilih “ajukan sanggah”, jika peserta ingin mengajukan sanggahan bagi pesrta yang hasil pengumuman dinyatakan tidak lulus.
3. Pada kolom sanggah isi “perihal sanggah” kemudian “Alasan sanggah” dan “Bukti sanggah”.
4. Untuk “perihal sanggah” pilih salah satu opsi yaitu Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT, Sertifikat Pendidik yang sesuai dengan yang ingin disanggah.