Berita Palembang
Arab Saudi Terima Jemaah Umrah Luar Negeri Mulai 10Agustus, Ini Respon Pengusaha Travel di Palembang
Arab Saudi membuka pintu ibadah umrah bagi jamaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021 mendatang, ini direspon pengusaha travel umrah di Palembang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
Namun bukan berarti umat Islam Indonesia tidak bisa berangkat haji sama sekali.
"Masih bisa umat Islam di Indonesia, termasuk di Sumsel ini untuk beribadah umrah. Hanya saja, ada ketentuan yang dibuat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Jemaah umrah kita harus transit ke negara ketiga dan melakukan karantina selama 14 hari disana," ungkap Harrie.
Misalnya, ungkap Harrie, Malaysia merupakan negara yang tidak kena suspend dari Arab Saudi dan bisa melakukan penerbangan langsung (direct) ke Jeddah.
"Jika jemaah kita kita mau umrah, harus transit atau melalui Malaysia. Namun sebelum terbang ke Arab Saudi harus dikarantina selama 14 hari di Malaysia, setelah itu baru bisa terbang ke Arab Saudi. Inikan tidak mungkin, dan biayanya besar," katanya.
Sementara dari sisi persyaratan, Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah umrah suntik vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap Pfizer, Moderna, Astrazeneka atau Johson dan Johnson (J&J).
Namun yang sudah diberikan vaksin dosis lengkap vaksin dari China, harus booster (vaksin ketiga tambahan) dengan pilihan baik vaksin plizer, mordena, astrazaneka atau J&J.
Sebelumnya pemerintah Arab Saudi membuka pintu untuk ibadah umrah bagi jemaah dari luar negeri mulai tanggal 10 Agustus 2021 mendatang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi, membenarkan informasi terkait dibukanya izin ibadah umrah tersebut.
Namun dia jelaskan bahwa dalam surat edaran dari pemerintah Arab Saudi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah luar negeri sebelum masuk ke negara Arab.
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (26/7/2021).
Salah satu syarat dalam edaran pemerintah Arab Saudi yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.
Sembilan negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Khoirizi menjelaskan, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga bagi Indonesia.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," katanya.
Adapun terkait persyaratan vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson, Khoirizi mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan juga Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kepala-regional-travel-umrah-smarts-umrah-sumsel-bengkulu-dan-jambi-muhammad-david-aksan.jpg)