Darurat Covid 19

Kemenaker Bicara Kelanjutan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Kriteria Pekerja yang Dapat

Kemenaker Bicara Kelanjutan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Kriteria Pekerja yang Dapat

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Ilusrtasi Uang : Kemenaker Bicara Kelanjutan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Kriteria Pekerja yang Dapat 

"Penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, maka hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ucap Ida selaku Menaker.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Baca juga: Kemnaker, Ida Fauziyah Bicara Tentang Waktu Pencairan Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja

Baca juga: Palembang PPKM Level 4, Operasional Mal Pelayanan Publik Jakabaring Dipercepat, Sampai Pukul 14.00

Kriteria Pekerja yang Mendapatkan BSU:

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. 

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. 

- Berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki rekening bank yang aktif

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Penjelasannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved