Berita Nasional

Catat, Syarat Melakukan Perjalanan Pribadi dan Umum Selama PPKM Level 4 26 Juli-2 Agustus

Berikut persyaratan untuk melakukan perjalanan selama masa PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021:

Editor: Weni Wahyuny
Kompasiana.Com
Ilustrasi - syarat melakukan perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama PPKM Level 4 

Sentran vaksin tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Adapun syarat penerima vaksin sebagai berikut:

1.Berusia lebih dari 18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin covid-19.

"PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19," kata Eva melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PPKM Level 4, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved