Berita Nasional

Catat, Syarat Melakukan Perjalanan Pribadi dan Umum Selama PPKM Level 4 26 Juli-2 Agustus

Berikut persyaratan untuk melakukan perjalanan selama masa PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021:

Editor: Weni Wahyuny
Kompasiana.Com
Ilustrasi - syarat melakukan perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama PPKM Level 4 

Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Aturan ini tertuang dalam instruksi Mendagri No. 22/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.

Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021

Kini, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Ketetapan tersebut menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah ditentukan pemerintah.

Bagi penumpang KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Sementara perjalanan KA Lokal, hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Bagi pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Joni melalui keterang tertulisnya, Minggu (25/7/2021).

Pada keterangn berbeda, Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1, Eva Chairunnisa menyebut telah menyediakan sentra vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved