Berita Nasional
Praktisi Hukum Sebut Jika Tak Taati Ombudsman RI, Jokowi & Pimpinan KPK Bisa Digugat Melawan Hukum
Fickar menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan KPK bisa digugat secara perdata atas tindakan melawan hukum jika tidak melaksanakan rekomen
TRIBUNSUMSEL.COM - Tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diumumkan oleh Ombudsman RI ada maladministrasi.
TWK ini menuai polemik karena disebut sebagai upaya menyingkirkan para pegawai yang berintegritas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi TWK adalah syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ombudsman pun telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait maladministrasi TWK KPK.
Fickar menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan KPK bisa digugat secara perdata atas tindakan melawan hukum jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
"Bisa digunakan mekanisme hukum perdata yaitu dengan menggugat Presiden dan Ketua atau Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) secara pribadi telah merugikan orang lain yaitu para pegawai KPK yang ditolak dengan tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021).
Fickar menduga ada isyarat presiden Jokowi dan pimpinan KPK tidak mau mentaati rekomendasi Ombudsman.
"Karena meski KPK sekarang termasuk rumpun eksekutif, tetap karena pola rekruitmen pimpinannya dengan mekanisme independen, Presiden mungkin tidak berani untuk membatalkannya," ungkapnya.
Karena itu, kata Fickar, pengadilan nantinya diminta untuk bersifat objektif untuk meminta presiden Jokowi membatalkan hasil dari TWK KPK. Khususnya, melantik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos.
Baca juga: Kembali Panas, 75 Pegawai KPK Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan
"Pengadilan diminta untuk memerintahkan Presiden membatalkan TWK dan seluruh hasilnya dan memerintahkan KPK untuk mentaatinya," jelasnya.
Tak hanya itu, pengadilan juga diminta untuk menyita harta pimpinan KPK sebagai jaminan jika tidak menaati rekomendasi Ombudsman.
"Agar putusan itu efektif, maka bisa minta pengadilan untuk menyita harta-harta pimpinan KPK sebagai jaminan atas kerugian para penggugat jika TWK tidak dibatalkan," ujarnya.
Presiden Jokowi Diminta Ambil Tindakan
Abdul Fickar Hadjar juga meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan sesuai rekomendasi Ombudsman soal adanya maladministrasi TWK KPK.
Menurut Fickar, rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi menunjukkan bahwa adanya sebuah langkah dan keputusan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan prosedur administratif yang ditetapkan negara.