Polemik KPK

Kembali Panas, 75 Pegawai KPK Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan

Kembali Panas, 75 Pegawai KPK Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Kembali Panas, 75 Pegawai KPK Beri Bukti Tambahan ke Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya kembali terjadi.

Hal tersebut tak lepas usai 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Kini, tampaknya situasi tersebut memanas.

Sebanyak 75 pegawai KPK menyatakan bakal memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas KPK.

Bukti dimaksud mengenai temuan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan dan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Ombudsman beberapa hari lalu.

Karenanya, pimpinan KPK dilaporkan 75 pegawai tak lulus TWK ke Dewan Pengawas menyusul dugaan pelanggaran etik terkait tes tersebut.

"Dalam tahap selanjutnya kami akan beri Dewas dengan bukti-bukti baru, apalagi adanya temuan Ombudsman dalam rangka proses TWK," kata Hotman Tambunan, perwakilan 75 pegawai KPK dalam jumpa pers virtual, Sabtu (24/7/2021).

Hal tersebut dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Dewas KPK yang mengaku tak bisa melanjutkan pemeriksaan ke sidang etik lantaran tidak cukup bukti.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu berkata, 75 pegawai menghormati putusan Dewas KPK tersebut meskipun dirasa masih belum selesai.

Hotman mengatakan, langkah lanjutan itu dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Dewas KPK bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan banyak maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Ia menyebutkan, temuan Ombudsman menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK.

"Kami bukan sedang memposisikan diri berlawanan dengan KPK secara kelembagaan tetapi kami mencari hak dan ingin melawan praktik kesewenang-wenangan," kata Hotman.

Bagi Hotman, hasil pemeriksaan Dewan Pengawas cenderung memihak pimpinan KPK mengingat bukti-bukti pelanggaran etik sudah terpampang jelas.

Katanya, keberpihakan juga sudah terlihat sejak keikutsertaan Dewas KPK dalam konferensi pers pengumuman hasil TWK hingga ikut dalam penyusunan SK 652 tentang penonaktifan pegawai.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved