4 Daerah di Sumsel PPKM Level 4
Muba Ditetapkan PPKM Level 4, Ini Langkah Dilakukan Bupati H Dodi Reza Alex
Kabupaten Muba menjadi satu dari empat daerah di Sumatera Selatan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk PPKM Level 4.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kabupaten Musi Banyuasin menjadi satu dari empat daerah di Sumatera Selatan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 4.
Selain Muba, daerah lain yang ditetapkan PPKM Level 4 adalah Kota Palembang, Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau.
Masa PPKM Level 4 akan berlangsung mulai Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/7/2021).
Sejumlah langkah sudah dan disiapkan Pemkab Muba di bawah kepemimpinan Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin menyikapi tingginya kasus terpapar Covid-19 yang terus meningkat beberapa pekan terakhir.
Warga terpapar baik yang mendapatkan perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri (isoman) terus mendapatkan perhatian maksimal dari Bupati H Dodi Reza Alex.
Sejumlah bantuan baik berupa obat-obatan maupun kebutuhan pokok terus disalurkan ke warga yang terpapar dan terdampak Covid-19 di Muba. Bahkan, beberapa waktu belakangan Bupati Dodi Reza mengantarkan langsung bantuan obat-obatan dan daging kurban ke pasien isoman Covid-19.
"Sejak jauh hari kita mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 di Muba, kami telah menyediakan Rumah Sakit Darurat yang dapat menampung ratusan pasien," ujar Dodi saat mengikuti video conference Rapat Koordinasi Pembahasan Penerapan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali, Sabtu (24/7/2021).
Selain itu, Pemkab Muba juga telah mendistribusikan bed atau ranjang pasien Covid-19 ke setiap desa. "Fasilitas terus kita maksimalkan guna mengantisipasi lonjakan pasien yang terpapar Covid-19," tuturnya.
Dikatakan, dengan bertambahnya pasien terpapar Covid-19 di Muba, maka terhitung pada Senin 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 Muba menerapkan PPKM Level 4.
"Dengan penerapan PPKM Level 4 ini akan ada pembatasan ketat yang dilaksanakan, yakni diantaranya untuk operasional pasar tradisional dibatasi hanya sampai pukul 15.00 WIB dan pelaku UMKM sampai pukul 21.00 WIB," ulasnya.
"Semua rumah makan diwajibkan untuk hanya melayani take away dan tidak melayani makan ditempat," tegasnya.
Pelaksanaan pembatasan dan penertiban di lapangan juga mengedepankan cara yang humanis. "Yang diawasi dan ditertibkan yakni kerumunan, dan petugas di lapangan juga mengedepankan sikap humanis," tegasnya.
Dodi Reza memastikan, untuk pasokan oksigen di rumah sakit yang ada di Muba terjaga dan aman. "Ketersediaan oksigen di Muba kita pastikan aman, dan dapat mengcover kebutuhan warga Muba," ucapnya.
Penerapan PPKM Level 4 ini dilaksanakan agar jumlah warga Muba yang terpapar Covid-19 bisa menurun. "Jadi ini bukan sesuatu yang harus ditakuti berlebihan, prinsipnya kita masing-masing harus terus mematuhi prokes COVID-19 serta demi menekan angka penularan Covid-19," tegasnya.
Baca juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Pastikan Sekolah Tatap Muka di Sumsel Kembali Ditunda
Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Daerah di Sumsel Ditetapkan PPKM Level 4, Ini Penjelasan Gubernur Herman Deru
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta agar semua Kepala Daerah pro aktif dalam penanganan serta pencegahan penularan wabah Covid-19 di wilayah masing-masing. "Pastikan kebutuhan warga terjamin," tuturnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan sejumlah bantuan untuk masyarakat mulai harus didistribusikan baik bantuan uang dan bantuan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD. "Bantuan harus disalurkan dengan tepat sasaran dan mengcover kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing,"ungkapnya. (sp/dho)