Pinjaman Online
Kian Marak Pinjaman Online, Ternyata Ini 4 Resiko Besar Jika Tagihan Pinjol Menumpuk Tidak Dibayar.
Pinjaman online saat ini sedang marak dijumpain oleh masyarakat, dengan pinjaman online tersebut anda dapat melakukan kemudahan dalam transaksi meminj
Jika anda mengundur waktu pembayaran cicilan tagihan tentunya juga akan dikenakan denda dari jumlah pinjaman tersebut.
2. Terdaftar Blacklist di SLIK OJK.
Masuk ke dalam daftar hitam layanan pinjaman dana, data diri anda nantinya akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini membuat anda akan kesulitan atau bahkan tidak dapat menggunakan layanan bantuan finansial apapun kepada lembaga keuangan di Indonesia.
Jika anda tidak dapat membayar atau menunda tagihan pembayaran pinjaman online, maka pinjaman oline tersebut akan langsung memblacklist nama anda.
Sehingga tidak dapat melakukan pinjaman dikemudian harinya baik dipinjaman online maupun bank dan koperasi.
3. Debt Collector yang meresahkan.
Jika anda melakukan telat pembayaranan nantinya proses penangihan yang dilakukan oleh pinjaman online awalnya hanya melalui pesan singkat seperti SMS, email dan telepon.
Tak heran jika debitur menghubungi nomor kontak orang terdekat kalian, atau bahkan tim collection akan melakukan penagihan langsung kerumah peminjamnya.
Hal tersebut justru sangat meresahkan karna anda akan terjebak dalam pinjaman online.
4. Jalur Hukum.
Jalur terakhir yang ditempuh yakni jalur hukum, mungkin sebagian orang mengira bahwa tidak apa-apa jika tidak membayar cicilan tagihan online.
Namun jika tagihan tersebut semakin lama menumpuk hingga bertahun-tahun, kalian tetap akan dikejar oleh dept collector hingga pada akhirnya akan menempuh jalur hukum.
Baca juga: Diteror Utang Pinjol Tiap Hari Hingga Depresi , Pria Ini Bunuh Diri
Baca juga: Tawarkan Pinjaman Uang via SMS atau WA Dipastikan Itu Pinjol Ilegal, OJK : Segera Blokir
Baca juga: Polisi Bisa Tindak Pinjol Ilegal Tanpa Perlu Laporan dari Korban
Itulah 4 Resiko Besar Jika Tagihan Pinjol Menumpuk Tidak Dibayar.